Talaud, Sulutzone.com – Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah, hadir secara langsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menyampaikan Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan strategis ini berlangsung pada Rabu (2/9/2026) di Ruang Sidang DPRD, dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. Engelbertus Tatibi, M.E., serta dihadiri oleh Wakil Bupati, Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan seluruh anggota dewan.
Dalam sambutannya, Bupati Welly Titah menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka-angka akuntansi, melainkan sebuah instrumen kebijakan fiskal yang vital untuk merespons dinamika pembangunan dan kebutuhan mendesak masyarakat.
"Perubahan APBD ini adalah wujud dari pemerintahan yang responsif. Kami tidak ingin terjebak pada rigiditas anggaran yang kaku. Sebaliknya, kami memastikan setiap alokasi dana dapat bergerak dinamis untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendukung prioritas pembangunan yang berdampak langsung bagi rakyat," ujar Bupati Welly Titah.
Ia menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran agar program-program prioritas, seperti peningkatan infrastruktur dasar, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat perbatasan, dapat terlaksana dengan lebih efektif dan tepat sasaran.
Menghadapi tahap pembahasan tingkat I ini, Bupati Welly Titah mengajak seluruh elemen legislatif dan eksekutif untuk bekerja dalam semangat kebersamaan dan gotong royong, atau "Sansiote Sang Pate-Pate". Ia berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan transparan, dengan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama di atas segala perbedaan pandangan.
Rapat Paripurna ini menjadi tonggak awal bagi proses legislasi perubahan APBD 2026, yang nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi-Komisi DPRD bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Perubahan APBD dilakukan ketika terjadi keadaan yang mengharuskan adanya penyesuaian terhadap APBD yang telah ditetapkan, seperti perubahan asumsi dasar ekonomi, kebijakan nasional, atau kebutuhan mendesak akibat bencana dan situasi khusus lainnya, guna menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Artikel Terkait
Koramil 1312-01/Kabaruan Aktif Mendampingi Warga, Babinsa Desa Ighik Bantu Pembuatan Boplang dan Papan Maal Fondasi Rumah
FK Kembali Jadi Sorotan Netizen Sulut, Tuduhan Dan Fitnah Terhadap 3 Pekerja Tambang Tokin
Laju Inflasi Sulut Agustus 2026 Naik 0,29 Persen, Cabai Rawit dan Kangkung Jadi Pemicu Utama : Ini Pola Musiman Klasik Bukan Tekanan Struktural
Dukung Digitalisasi Daerah, Bank SulutGo Fasilitasi Merchant QRIS Pajak pada Peluncuran Program SAPA Kotamobagu
Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026 Bersama DPRD, Gubernur Yulius Selvanus Tekankan Efisiensi dan Penurunan Stunting
MEP-Cindy Kompak "Serang" Anggaran Dispertanak Sulut yang Berkurang, Ternyata Cuma Pengalihan Gaji Penyuluh Ke Pusat
Angin Segar untuk Para Petani, Yulius Selvanus Suntik 1 Miliar untuk Program Teknis Dispertanak Sulut
Perkuat Pembangunan Pertanian, Bupati Minsel Franky Wongkar Temui Sekjen Kementan di Jakarta
Babinsa Dampingi Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Siswa Siswi SMP Negeri 1 Nanusa, Dukung Pragran Kesehatan Nasional Deteksi Dini
Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN ULP Siau Dukung Pertumbuhan Usaha Lewat Penyambungan Listrik 82.500 VA