Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu

photo author
Dreiter Rooy, Sulut Zone
- Jumat, 26 April 2024 | 12:15 WIB
Seorang perempuan dengan barang bukti Sabu - sabu (foto/ist)
Seorang perempuan dengan barang bukti Sabu - sabu (foto/ist)

Sulutzone.com, Jayapura Kota,- Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota ringkus seorang perempuan berinisial SJ Alias Ceria (43) lantaran kedapatan menjual narkotika jenis Sabu bertempat di sekitar Jalan Baru Kali Acai Distrik Abepura, Rabu kemarin.

SJ Alias Ceria tertangkap tangan  bersama barang buktinya yakni narkotika golongan I jenis Sabu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/4) siang.

Baca Juga: Siaran Pers: PGE Area Lahendong Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak  Bencana Erupsi Gunung Ruang

AKP Irene menerangkan, berawal saat tim opsnalnya mendapatkan informasi adanya penjualan narkotika jenis Sabu di sekitar Kali Abepura.

"Merespon informasi yang ada, anggota Opsnal kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP dengan melakukan under cover buy.

Hingga akhirnya anggota pun berhasil masuk ke dalam kios milik SJ dan menemukan barang haram tersebut," ujar AKP Irene.

Lebih lanjut terangnya, sempat lakukan perlawanan terhadap anggota, SJ akhirnya berhasil dibekuk dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak satu plastik klip bening ukuran kecil yang disimpannya di dalam kaleng rokok Gudang Garam.

Baca Juga: Berbenah! RPKT Renovasi Seluruh Aset yang Ada

"Tak hanya sampai disitu, anggota terus lakukan pencarian barang bukti lainnya sehingga ditemukan dua plastik klip bening ukuran kecil berisikan Sabu yang disimpan di dalam pampers bayi merk mamy poko," kata AKP Irene.

Dirinya juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut didapat oleh SJ dikirim dari Makassar.

Sebanyak 3 Gram yang dibelinya seharga 2,5 juta per gramnya, dan dijualnya di Kota Jayapura seharga 6 juta rupiah per gramnya.

 

"Kini SJ bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya," pungkas Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dreiter Rooy

Sumber: istimewa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X