Polresta Jayapura Kota,- Seorang Pria Berinisial NA (24) berhasil di ringkus Polisi lantaran melakukan aksi Pencabulan terhadap seorang Wanita di sebuah kos-kosan di Kota Jayapura.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Heram Iptu Bernadus Y. Ick, S.H didampingi Kasi Humas Polresta Jayapura Kota saat menggelar Press Conference di Halaman Mapolsek Heram, Senin (29/07) pagi.
Kapolsek menjelaskan, Pelaku NA di ringkus polisi lantaran melakukan aksi Pencabulan terhadap seorang Wanita sebut saja Mawar (nama samaran) di sebuah kos-kosan di wilayah Perumnas Dua Kota Jayapura yang terjadi pada Minggu 19 Mei 2024 lalu.
"NA tidak berkutik saat di tangkap Tim Opsnal Polsek Heram di seputaran Expo Waena Kota Jayapura pada Jumat sore 14 juni 2024," terang Kapolsek.
Baca Juga: Meydi Tinangon Ulas 3 Catatan Implementasi Pemilu Ramah HAM
Lanjut Kapolsek mengatakan, usai di tangkap pelaku langsung di gelandang ke mapolsek heram untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan NA mengakui perbuatannya bahkan ia mengancam korban sebelum melakukan aksinya," jelas Iptu Ick.
Iptu Ick juga menambahkan, Kini NA sudah di tetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polsek Unit Reskrim Polsek Heram dan ternacam hukuman penjara sembilan tahun atas perbuatannya.
(*)
Artikel Terkait
Viral! Misteri Meninggalnya Pensiunan Polisi J Mailangkay, Cynthia: Dugaan Kasus Ini Belum ada Kelanjutan
Babak Baru! Penyebar Video Syur Diduga Mirip Rebecca Klopper Dilapor ke Polisi
3 Remaja Diciduk Polisi Usai Melakukan Pencurian Barang Elektronik
Polisi Hebat Semarang Kejar Gangster Tawuran, 7 Orang Diamankan, 1 orang Perempuan
Satu Pelaku Beserta Ratusan Barang Bukti Diamankan Polisi
Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa di Jayapura Kota Terciduk Polisi
Darius, Tersangka Pembunuh Anak Tiri di Perkebunan Koha Meningal Dunia, Kata Polisi Ini Penyebabnya
Film VINA : Ungkap Kasus yang Tak Diselesaikan Polisi Sejak 2016, Netizen Geram
Penganiayaan Terjadi di Pineleng, Polisi Selesaikan dengan Problem Solving
Polisi Kejar Judi Online di Manado