SULUTZONE -- Polresta Jayapura Kota, Seorang pria berkewarganegaraan PNG berinisial BW Alias Boy (24) yang berstatus tersangka, siang tadi diserahkan Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (11/10).
Boy sebelumnya menjalani proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 18 / VII / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 27 Juli 2024 tentang Narkotika.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya.
Baca Juga: Peringatan Roots Day Nasional 2024: Langkah Nyata Pencegahan Perundungan di Sekolah
Kasat menerangkan, Tersangka Boy yang merupakan WNA asal PNG diserahkan ke pihak Kejaksaan lantaran berkas perkaranya sesuai laporan polisi atau perbuatan yang dilakukannya telah dinyatakan lengkap / P.21.
"Boy sebelumnya tertangkap miliki Narkotika jenis Ganja pada Sabtu 27/7 sekira Pukul 18.00 WIT di sekitaran Distrik Muara Tami dengan barang bukti berupa 13 plastik bening ukuran besar dan 3 plastik bening ukuran sedang yang semuanya berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja," ungkap AKP Febry.
Lebih lanjut kata AKP Febry Pardede, tersangka Boy diserahkan Penyidiknya ke Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka.
Baca Juga: Car Free Day Ditiadakan Pada Tanggal 13 dan 20 Oktober 2024
"Atas perbuatannya tersebut, Boy terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," pungkas Kasat Narkoba Polresta AKP Febry.
***
Artikel Terkait
Jajaran Kecamatan Jatinegara Ikut Partisipasi Kerja Bakti Masal di Kali Ciliwung Bidara Cina
Khitanan Massal Meriahkan Rangkaian Hari Jadi ke-392 Kabupaten Tangerang
Rakor Kesehatan, Dinkes Tangerang Fokus Turunkan Angka Kematian Ibu dan Anak hingga Stunting
Kadisnakertrans Jatim Luncurkan Bimbingan Wirausaha Baru
Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia XI Targetkan Rekomendasi Penguatan SDM Indonesia EMAS 2045
Kembali Raih Penghargaan, Program Siswa Asuh Sebaya Banyuwangi Jadi Inovasi Berkelanjutan
Kanwil DJP Jatim I Gencarkan Edukasi Coretax
Kerugian Negara Capai 746 Juta, Pemerintah DKI Jakarta Berusaha Basmi Rokok Ilegal
Car Free Day Ditiadakan Pada Tanggal 13 dan 20 Oktober 2024
Peringatan Roots Day Nasional 2024: Langkah Nyata Pencegahan Perundungan di Sekolah