Talaud, Sulut Zone -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud memberikan penjelasan terkait tidak lolosnya Petrus Simon Tuange, Bakal Calon Wakil Bupati dari Partai Demokrat pada tes kesehatan di RSUP Prof Kandou Malalayang, Manado.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Faizal Tahir, mengatakan pihak KPU Talaud menerima hasil kesimpulan pemeriksaan kesehatan dari pihak RSUP Prof Kandou pada Selasa malam.
"Hasil yang kami terima itu adalah hasil kesimpulan dari 10 bakal calon yang melakukan pemeriksaan, sembilan dinyatakan memenuhi syarat dan ada satu dinyatakan tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan," ungkap Tahir, pada Konfresnsi Pers, Sabtu (7/8/2024).
Jadi menurutnya, yang menyatakan tidak memenuhi syarat itu adalah pihak rumah sakit berdasarkan dua item pemeriksaan.
Baca Juga: Rayakan HUT Bhayangkara ke-69 Tahun, Satlantas Talaud Bagikan Bansos ke Warga
"Yang pertama pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dan yang kedua pemeriksaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, jadi dari kedua pemeriksaan itu ditemukan salah satu calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dan itu adalah hasil kesimpulan dari pihak rumah sakit, bukan dari KPU. Kami sebagai penyelenggara hanya menerima hasil dari Rumah sakit dan hasil dari rumah sakit itu bersifat final dan tidak bisa dibandingkan dengan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit lainnya. Selain yang ditunjuk oleh pihak KPU," ujarnya lagi.
Ia mengatakan lagi, bahwa tidak ada hasil yang direkayasa, semuanya murni dari pihak rumah sakit dan KPU hanya menyampaikan hasil kepada partai pengusung dan LO.
"Kami tidak bisa mengintervensi sedikitpun hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Kami juga siap membuktikan keaslian dari hasil yang diberikan oleh pihak rumah sakit. Karena didalam berita acara itu sudah tertuang kesimpulan. Sementara hasil rekam medis tidak kami terima, itu dimiliki oleh pihak rumah sakit. Didalam PKPU dan Pedomani Teknis (tertulis) bahwa hasil rekam medis adalah hak rumah sakit," kata Tahir.
Baca Juga: Belum Memenuhi Syarat, KPU Talaud Beri Waktu 3 Hari Bapaslon Lakukan Perbaikan
Pihaknya juga mempersilahkan jika para calon ingin mengecek hasil pemeriksaan ke pihak rumah sakit, karena KPU hanya menerima hasil yang menyatakan bahwa calon atas nama Petrus Simon Tuange dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Ada salah satu item yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu secara jasmani dan rohani, maka calon tersebut dinyatakan unfeed atau tidak mampu. Sehingga pihak rumah sakit menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugas sebagai kepala daerah," Pungkasnya.
Hadir juga Ketua Bawaslu, Zenith Anaada, Plh Ketua KPU Talaud, Jekman Wauda, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Talaud, Budirman.
Nelson Sangadi
Artikel Terkait
Kronologi, 3 Bocah di Palembang Rudapaksa Gadis 13 Tahun
Azzurri Menghancurkan Les Bleus di Paris! Italia Taklukkan Prancis 3-1 di Laga Pembuka UEFA Nations League
Selecao Tersandung di Curitiba! Brasil Menang Tipis Atas Ekuador di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Satlantas Talaud Gelar Baksos Religi di Masjid dan Gereja
Dialog Interaktif “Cerdas Memilih”, KPU Sulut Sasar Pemilih Pemilu Melalui
HUT Ke-79 Tahun TNI AL, Lanal Talaud Gelar Berbagai Kegiatan
Belum Memenuhi Syarat, KPU Talaud Beri Waktu 3 Hari Bapaslon Lakukan Perbaikan
Rayakan HUT Bhayangkara ke-69 Tahun, Satlantas Talaud Bagikan Bansos ke Warga
KPU Sulut Hadiri Diskusi "Muda Bicara Politik" di Fisip Unsrat
TPS Loksus Pengungsi Gunung Ruang Jadi Fokus Khusus KPU Sulut