Belum Memenuhi Syarat, KPU Talaud Beri Waktu 3 Hari Bapaslon Lakukan Perbaikan

photo author
Nelson Sangadi, Sulut Zone
- Minggu, 8 September 2024 | 06:48 WIB
KPU Talaud Umumkan Hasil Penelitian Administrasi dan Tes Kesehatan (Istimewa)
KPU Talaud Umumkan Hasil Penelitian Administrasi dan Tes Kesehatan (Istimewa)

Talaud, Sulut Zone - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud menyatakan berkas administrasi kelima bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Talaud Belum Memenuhi Syarat (BMS).

KPU Talaud pun memberikan batas waktu tiga hari bagi masing-masing Bapaslon untuk melakukan perbaikan.

"Kami akan menunggu mereka memasukan dokumen perbaikan syarat calon dari tanggal 6-8 September," kata Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Talaud Ahmad Faisal Tahir, Kamis (06/09/2024) sore.

Baca Juga: Dialog Interaktif “Cerdas Memilih”, KPU Sulut Sasar Pemilih Pemilu Melalui

Lebih lanjut, Faisal menjelaskan status BMS diberikan kepada calon yang dokumennya belum benar, sehingga harus dilengkapi pada masa perbaikan.

Adapun hasil penelitian berkas syarat administrasi Bapaslon itu telah diserahkan KPU Talaud ke LO masing-masing Bapaslon dalam rapat pleno di Hotel Arya Duta Manado hari ini.

Dalam rapat tersebut, KPU juga membacakan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan tim dokter RSUP Prof. Dr. Kandou Manado.

Baca Juga: KPU Tomohon Gelar Rakor Tingkat PPK Dan PPS

Hasilnya, Bapaslon Moktar Arunde Parapaga-Ade Yeswa Sahea, Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo, Welly Titah-Anisya G. Bambungan, Yopi Saraung-Adolf Seweran Binilang dinyatakan lolos tes kesehatan. Sedangkan Bapaslon yang diusung Demokrat, bakal calon wakil bupatinya dinyatakan tidak lolos tes kesehatan.

Karena itu, KPU Talaud memberikan waktu paling banter tiga hari kepada Demokrat untuk mencari pendamping Tammy Wantania, menggantikan Petrus Simon Tuange.

"Berdasarkan pedoman teknis 1229 Tahun 2024, kami memberikan kesempatan paling lama 3 hari untuk dilakukan penggantian calon. Setelah itu akan dilakukan penelitian, perbaikan syarat administrasi calon selama 7 hari, 08 sampai 14 September 2024 ," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: Biro Talaud Sulut Zone

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X