Kronologi, 3 Bocah di Palembang Rudapaksa Gadis 13 Tahun

photo author
Tim Redaksi, Sulut Zone
- Jumat, 6 September 2024 | 16:13 WIB
Ilustrasi Rudapaksa Bocah (TBNews.go.id)
Ilustrasi Rudapaksa Bocah (TBNews.go.id)

Hukrim, SulutZone - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang Siswi SMP di Palembang yang menghebohkan publik, beberapa waktu ini.

Mirisnya, Korban diperkosa hingga meninggal dunia oleh pelaku yang diketahui merupakan pacar korban, bersama tiga orang temannya yang turut menjadi pelaku, yang diketahui juga masih di bawah umur.

Kapolrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihhartono mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan terjadi di TPU Talang Kerikil, Palembang, pada Minggu, 1 September 2024.

Baca Juga: Jadi Giat Utama, KRYD Rutin Dilakukan Polres Talaud

Kronologi bermula Ketika pelaku berinisial IS (16) mengajak korban berinisial AA (13) untuk menonton pertunjukan kuda kepang di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning.

Kemudian, korban diajak ke lokasi (TPU) dekat krematorium. Nahas, korban AA dibekap hingga lemas oleh pelaku IS bersama tiga pelaku lainnya yang sudah menunggu keduanya di TKP.

"Setelah korban lemas, para pelaku kemudian mencabuli (perkosa) korban secara bergilir," kata Haryo kepada wartawan.

Baca Juga: Jepang Melesat 7-0 atas China dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Haryo mengungkap motif kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini dari hasil investigasi Psikolog Biro SDM Polda Sumsel, yang menyebutkan adanya motif pelaku dalam menyalurkan nafsu yang dipengaruhi dari pornografi.

Selain itu, Haryo menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menyita bukti yang ditemukan di HP pelaku, yang ditemukan beberapa video cabul atau film porno.

Sehingga, dirinya merencanakan pemerkosaan sejak masih dari rumah, sebelum bertemu korban AA, bahkan sempat mengajak dan merencanakan perbuatan tersebut bersama pelaku lainnya di rumahnya.

"Mereka memang sudah berniat melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap korban. Namun, tanpa disadari (pelaku), Tindakan itu berakibat fatal yang menyebabkan kematian korban," pungkas Haryo.

Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X