sulutzonecom -- Pada Rabu (15/1), Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, ditangkap oleh penyidik terkait dengan tuduhan pemberontakan yang berhubungan dengan deklarasi darurat militer yang terjadi pada Desember lalu. Penangkapan ini dilaporkan oleh media pemerintah Korsel, Yonhap.
Menurut laporan Yonhap, "penyidik menahan Yoon dengan tuduhan memimpin pemberontakan".
Kejadian penangkapan ini sempat diwarnai aksi baku hantam antara pasukan pengamanan presiden dan para penyidik pada pagi hari waktu setempat, ketika penyidik berusaha menggeledah kediaman Yoon dan melaksanakan surat perintah penangkapan.
Yoon ditahan dengan tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan. Sebelumnya, ia juga tengah menghadapi ketidakpastian terkait status kepresidenannya setelah dimakzulkan oleh parlemen pada pertengahan Desember 2024.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan saat ini sedang menilai keabsahan pemakzulan tersebut. Jika pemakzulan dinyatakan sah, Yoon akan kehilangan jabatannya, namun jika dinyatakan tidak sah, ia berpotensi kembali menjabat sebagai presiden.
Saat ini, Yoon dilaporkan telah dibawa ke kantor pusat Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kejadian ini memicu ketegangan politik yang semakin meningkat di negara tersebut.
Artikel Terkait
Rahasia Keuangan Orang Kaya: Bagaimana Uang Bekerja untuk Mereka
Pj Bupati Talaud Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Kapolda Sulut Kunjungi Polres Sitaro, Tekankan Program Asta Cita Presiden RI
Babinsa Bantu Petani Kopra di Talaud Seorang Babinsa dari Koramil 01/Kabaruan membantu petani kopra di Desa Kabaruan, Talaud.
Misteri Pagar Laut Raksasa Tangerang: Siapa Pemiliknya?
Kepsek SMP Hati Kudus Serafina Terok Sambut Baik Program Makan Bergizi Gratis
Musim Yang Berat Untuk Guardiola, Badai Cedera Man City Hingga Perceraian Dengan Sang Istri
Rudi Suparmono: Dari Kursi Hakim ke Jeruji Besi karena Kasus Suap
Sudah Resmi Turun, Biaya Haji Akan Kembali Diturunkan karena Dukungan Arab Saudi
Pendaftaran Beasiswa LPDP Segera Dibuka, Ini Syarat dan Ketahui Berbagai Keuntungannya