Rudi Suparmono: Dari Kursi Hakim ke Jeruji Besi karena Kasus Suap

photo author
Marlon Mondong, Sulut Zone
- Rabu, 15 Januari 2025 | 11:48 WIB
Rudi Suparmono Mantan Ketua PN Surabaya (Ist)
Rudi Suparmono Mantan Ketua PN Surabaya (Ist)

sulutzonecom -- Kasus dugaan suap dalam dunia peradilan kembali terungkap. Kali ini, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, harus berurusan dengan hukum. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang terkait dengan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Penetapan status tersangka terhadap Rudi Suparmono dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti-bukti yang cukup. Penggeledahan di kediaman Rudi di Palembang membuahkan hasil yang mengejutkan. Penyidik menemukan sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah dengan total nilai mencapai Rp 21 miliar.

"Penemuan uang dalam jumlah besar ini menjadi petunjuk kuat keterlibatan Rudi dalam kasus suap ini," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa Rudi diduga berperan aktif dalam memilih hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Ia berkomunikasi dengan seorang makelar kasus, Zarof Ricar, untuk mengatur pertemuan dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Dalam pertemuan tersebut, Rudi menjanjikan majelis hakim yang akan memenangkan perkara Ronald.

"Rudi diduga telah menerima suap untuk memuluskan jalannya perkara Ronald Tannur. Tindakannya ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditolerir," tegas Abdul.

Penetapan tersangka terhadap Rudi Suparmono menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan. Kasus ini sekali lagi mengungkap adanya praktik suap yang masih terjadi di lingkungan peradilan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi yang setimpal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marlon Mondong

Sumber: Kompas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X