Keputusan Majelis Hakim PN Tondano Dapat Apresiasi Terdakwa, Keluarga dan Rekan Kerja

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Senin, 2 Januari 2023 | 13:44 WIB
Serah terima Unit kendaraan Roda 4 Yang di Pinjam-Pakai berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tondano Milik Terdakwa Rafik AR Mokoginta
Serah terima Unit kendaraan Roda 4 Yang di Pinjam-Pakai berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tondano Milik Terdakwa Rafik AR Mokoginta

Sulutzone - Pengadilan Tinggi Negeri Tondano mengabulkan permohonan terdakwa Rafik Mokoginta untuk meminjam pakaikan kendaraan roda 4 miliknya yang di tangkap Penegak Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Sulawesi Wilayah 3 Manado.

Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tondano Kelas 1B,
No 165/Pid.Sus/2002/PN Tnn.
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Point 3 yang berbunyi;

Surat permohonan pinjam pakai barang bukti dari pemohon Rafik Arie R Mokoginta,selaku pemilik barang bukti berupa; 1 (satu) Unit kendaraan Merk Isuzu, Type NMR 71T HD 6.1 jenis LIGHT Truck Model Roda 4 warna putih,dengan Nomor Polisi DB.8517 kc Nama Pemilik Rafik Arie R Mokoginta bersama 1 Lembar STNK Bermotor Nomor 01270055 yang disita dari pemohon/Terdakwa;

Baca Juga: Tantang Penyidik Gakkum KLHK! Aktivis Asal Kotamobagu Minta Buktikan Sejengkal Tanah Hutan Negara Yang Dirusak

Menimbang, bahwa untuk menjaga barang bukti tersebut,tidak rusak serta tetap terpelihara dan juga barang bukti tersebut adalah sarana transportasi sarana hari-hari Pemohon untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan pemohon dan keluarganya, maka sambil menunggu adanya putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum yang tetap, Pemohon dan Pemohon tersebut cukup beralasan untuk dikabulkan.

Surat Penetapan itu diberikan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa untuk meminjam-pakaikan kepada Pemohon, yang ditetapkan di Tondano Tanggal 8 November 2022 dan di Tandatangani oleh 2 orang Hakim Anggota dan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tondano.

Kepada Sulutzone.com Rafik AR Mokoginta membenarkan itu, bahwa keluarnya rekomendasi Pinjam Pakai Kendaraan berdasarkan permohonan dirinya, berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Minahasa.

Baca Juga: Penasaran! Berikut Deretan film baru Yang Akan Tayang di tahun 2023

"Permohonan saya ke Majelis Hakim adalah Kendaraan yang masih dalam kontrak kredit tersebut, adalah penopang hidup saya dan keluarga," Ujar Pria yang memiliki 3 anak tersebut

Rafik juga mengaku sangat mengapresiasi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum terkait pemberian Izin Pinjam Pakai kendaraan  yang menjadi jantung usahanya.

Baca Juga: Sidang Terpidana Sambo Cs Siang ini Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

"Saya atas nama Keluarga dan sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, atas pertimbangan permohonan saya yang sudah dikabulkan berdasarkan ketentuan yang tertulis dalam Surat,"kata Rafik saat dirumahnya bersama keluarga, yang saat ini sedang menunggu Sidang tuntutan.







Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X