Soal Video Viral Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Akhirnya Buka Suara

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Jumat, 6 Januari 2023 | 20:04 WIB
PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Sambo, Djuyamto: Apanya yang Dibocorkan? Tuntutan aja Belum (IST)
PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Sambo, Djuyamto: Apanya yang Dibocorkan? Tuntutan aja Belum (IST)

SULUTZONE -  Baru- baru ini video Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso diduga membocorkan vonis terdakwa Ferdy Sambo menghebohkan publik.


Dalam video viral tersebut, dinarasikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosk membocorkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Terkait hal itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya angkat bicara

Humas PN Jaksel, Djuyamto menyebut video viral Ketua Majelis Hakim yang diduga membocorkan vonis kepada Ferdy Sambo itu adalah tidak benar.

Baca Juga: Buronan KPK! Harun Masiku Terlacak Berada di Luar Negeri


"Kalau disana kan ada framing itu, ada narasi bahwa ada membocorkan, itu tidak benar. Masih pemeriksaan kok, apa yang putusan belum, tuntutan juga belum apanya yang mau dibocorkan," ungkap Humas PN Jaksel Djuyamto. Jumat, 6 Januari 2023.

Djuyamto menjelasakan, PN Jaksel masih menelusuri keaslian video viral tersebut. Saat ini, pihaknya akan bertindak hati-hati karena hal tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

"Pengadilan Negeri harus memastikan terlebih dulu kebenaran daripada video tersebut. Nah, jadi selama kita belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kita harus hati-hati betul," terangnya.

 Baca Juga: Tanggapi Keterangan Bharada E Soal Perintah Membunuh, Ferdy Sambo; Richard Kok Kamu Dengar Sih

"Karena di sana disinggung-singgung mengenai soal penanganan perkara. Jadi, tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah mengambil keputusan, benar dengan tidaknya," sambungnya.

Djuyamto menilai ucapan pria yang disebut-sebut sebagai hakim Wahyu Iman Santoso dalam potongan video itu pun sebenarnya pernyataan normatif. Dia juga menyebut hukuman untuk terdakwa Pasal 340 KUHP telah diatur secara rinci.

"Normatif bahwa yang namannya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup bisa saja 20 tahun. Kan sesuai ketentuan undang-undang apa yang disampaikan beliau itu. Jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan," tutunya.

 Baca Juga: Hadir di Persidangan, Orang Tua Bharada E Harapkan Hal Ini

"Apanya yang dibocorkan? tuntutan saja belum," imbuhnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X