MINSEL—Sulutzone.com - Eka Saputra menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait tudingan yang menyebut dirinya terlibat atau bermain judi togel.
Eka menilai tudingan tersebut telah merugikan dan berdampak terhadap nama baiknya. Karena itu, ia berencana melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk ke Polda Sulawesi Utara, untuk meminta agar dugaan penyebaran tudingan tersebut ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya akan menempuh jalur hukum karena tuduhan tersebut sudah merusak nama baik saya. Saya meminta aparat penegak hukum mengusut siapa yang menyebarkan tuduhan tersebut dan apa dasar tuduhannya,” demikian pernyataan Eka sebagaimana disampaikan kepada media.
Eka juga meminta agar setiap tuduhan mengenai keterlibatan seseorang dalam aktivitas perjudian tidak disampaikan tanpa dasar dan bukti yang jelas. Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya dibuktikan melalui proses hukum.
Secara hukum, ketentuan mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan dengan cara menuduhkan suatu hal kepada orang lain dengan maksud agar diketahui umum melalui sistem elektronik.
Pasal 45 ayat (4) UU tersebut mengatur ancaman pidana paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta untuk perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 27A. Ketentuan tersebut merupakan tindak pidana aduan, sehingga proses hukumnya bergantung pada pengaduan korban.
Meski demikian, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada fakta, bukti, konteks pernyataan, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Eka berharap laporan yang nantinya disampaikan dapat diproses secara profesional dan transparan, sehingga persoalan mengenai tudingan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (Koresy)