MANADO — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin, yang juga dikenal sebagai orang tua pengusaha Jemmy Asiku, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah. Penyidikan mengungkap bahwa Ci’ Gin melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan seluas sekitar 5 hektare di dalam area konsesi IUP PT HWR, yang diklaim sebagai milik pribadinya.
Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan 25 saksi, pemeriksaan tersangka, serta kesaksian ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. Berdasarkan perhitungan ahli, aktivitas tambang ilegal tersebut memicu kerusakan lingkungan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11,04 miliar.
Dari serangkaian penggeledahan dan penyitaan di kediaman Ci’ Gin, tim penyidik berhasil mengamankan:
-
Uang tunai sebesar Rp3,20 miliar
-
Emas batangan seberat 84 gram dan 5 gram
-
Satu unit alat pemecah batu (crusher) di lokasi tambang yang diduga milik tersangka untuk operasional lapangan.
Meskipun telah berstatus tersangka, Kejati Sulut memutuskan untuk mengenakan penahanan kota terhadap Ci’ Gin. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Pihak Kejati Sulut menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.
***