3 Maret 2026: Majelis Hakim mengeluarkan penetapan nomor 33/PID.B/2026/PN KTG.
4 Maret 2026: Status terdakwa resmi dialihkan menjadi tahanan kota.
3 Maret 2026: Majelis Hakim mengeluarkan penetapan nomor 33/PID.B/2026/PN KTG.
4 Maret 2026: Status terdakwa resmi dialihkan menjadi tahanan kota.
Artikel Terkait
Bupati Mitra Pimpin Rakor, Tekankan Disiplin ASN hingga Transparansi Publik
Jein Barantian Resmi Jabat Kadis Pariwisata Minahasa Utara
Sebanyak 2.708 Peserta Padati Pembukaan AKSI 2026 di Kepulauan Talaud
Respons Kenaikan Avtur Manado, Gubernur Sulut Setujui Kenaikan Subsidi Biaya Lokal Jemaah Haji
Gubernur Yulius Cek Kendaraan Dinas di Lingkup Pemprov Sulut, Pesan Penting Disampaikan
Abdul Mu'thi Bawa Hadia Prabowo, Gubernur Yulius Selvanus Pastikan Pendidikan di Sulut Melompat Maju
Demi Perkuat Ekonomi Kreatif, Yulius Selvanus Resmikan Galeri Dekranasda Sulut
Edoardo Motta Jadi Pahlawan, Gagalkan 4 Penalti Beruntun dan Bawa Lazio ke Final Coppa Italia
Lazio Tentukan Nasib Roma di Eropa, Skenario Coppa Italia Bikin Cemas
Faperta Unsrat Gandeng Pemuda Perkuat Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal