Penahanan Oknum Pengusaha Tambang Dialihkan Jadi Tahanan Kota, LAKI Bolmong Surati MA dan KY

photo author
Sylvia Lasupu, Sulut Zone
- Kamis, 23 April 2026 | 10:16 WIB
Istimewa
Istimewa

KOTAMOBAGU – Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu mengenai pengalihan status penahanan terhadap oknum pengusaha tambang emas, Gusri Lewan (terdakwa), dalam kasus dugaan penganiayaan menuai pertanyaan publik.

Hal ini terungkap saat Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Julian Carles Rotinsulu, S.H., membeberkan bahwa pengalihan penahanan tersebut berdasarkan hasil penetapan PN Kotamobagu Nomor: 33/PID.B/2026/PN KTG.

Julian menjelaskan, penetapan tersebut mengubah status tahanan terdakwa yang awalnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu menjadi tahanan kota terhitung sejak tanggal 4 Maret 2026. Dengan status ini, yang bersangkutan hanya dikenakan kewajiban lapor diri.

Baca Juga: Wanto Bingkilon, Korban Penganiayaan di Kotamobagu Desak Hakim Jebloskan Terdakwa GL ke Rutan

Sorotan Publik dan Upaya Hukum LAKI

Kabar tersebut langsung memicu sorotan terkait pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim. Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Mamonto, menyatakan akan menyurati Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Pihaknya meminta agar penetapan pengalihan penahanan terhadap pengusaha tambang tersebut ditinjau kembali demi keadilan bagi korban.

“Terdakwa Gusri Lewan sudah pernah dihukum atas dugaan kasus pidana pertambangan emas ilegal di Bolmong, kemudian bersangkutan kembali terseret kasus penganiayaan kepada warga saat ini. Maka, hemat kami menilai pengalihan tahanan kepada bersangkutan sangat tidak baik dalam penegakan hukum,” ucapnya, Rabu (22/4/2026).

Indra berharap penegakan hukum dapat berlaku adil tanpa pandang bulu, atau tidak "tajam ke bawah tapi tumpul ke atas". Ia mendesak MA dan KY untuk menurunkan tim pengawas guna memantau perkara yang tengah bergulir di PN Kotamobagu tersebut.

“Masyarakat membutuhkan rasa keadilan dan kepastian hukum yang sesungguhnya. Jika kemudian terduga pelaku penganiayaan bebas berkeliaran di luar akibat adanya penetapan pengalihan penahanan, ini bisa berpotensi melahirkan pertanyaan besar, ada apa?” ujarnya.

Ia juga mendesak otoritas terkait untuk memastikan apakah prosedur pengalihan penahanan tersebut sudah sesuai aturan dan apakah terdapat beban biaya jaminan dalam pengajuannya.

Kronologi Penahanan

Berdasarkan data yang dirangkum, berikut adalah lini masa penanganan perkara terdakwa:

  • 20 Januari 2026: Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kotamobagu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

  • 20 Januari – 8 Februari 2026: JPU melakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari.

  • 9 Februari – 10 Maret 2026: JPU memperpanjang masa penahanan terdakwa.

  • 23 Februari 2026: Perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X