Wanto Bingkilon, Korban Penganiayaan di Kotamobagu Desak Hakim Jebloskan Terdakwa GL ke Rutan

photo author
Sylvia Lasupu, Sulut Zone
- Rabu, 22 April 2026 | 08:39 WIB
Gusri (tersangka), Wanto Bingkilon (korban)  (Dok. Istimewa)
Gusri (tersangka), Wanto Bingkilon (korban) (Dok. Istimewa)

KOTAMOBAGU – Korban dugaan penganiayaan, Wanto Bingkilon, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu untuk mencabut status tahanan kota terhadap terdakwa Gusri Lewan (GL) dan segera mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah tahanan (Rutan).

​Desakan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran korban akan rasa keamanan serta rasa keadilan hukum yang dinilai tidak sebanding dengan dampak fisik dan psikis yang ia alami.

​"Sebagai korban, saya merasa tidak aman jika pelaku masih bebas beraktivitas meski berstatus tahanan kota. Saya meminta keadilan ditegakkan dan terdakwa segera ditahan di Rutan," ujar Wanto dalam keterangan resminya, Rabu (22/4).

​Pihak keluarga korban pun turut bersuara. Mereka menganggap penetapan status tahanan kota oleh majelis hakim memberikan celah bagi terdakwa untuk beraktivitas normal di luar, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi jalannya proses persidangan maupun perlindungan bagi korban.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu setelah dinyatakan lengkap (P21). Namun, melalui Penetapan Nomor 33/Pid.B/2026/PN KTG, majelis hakim menetapkan pengalihan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota sejak 4 Maret 2026.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Kotamobagu belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pengalihan status penahanan tersebut. Di sisi lain, proses persidangan masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik yang menuntut adanya transparansi dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kotamobagu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X