Gerak Cepat! Tim Resmob Bravo Polresta Manado Tangkap Dua Pelaku Curanmor dalam 48 Jam, Motor Curian Ditemukan di Minahasa

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Rabu, 17 September 2025 | 19:01 WIB
Tim Resmob Bravo Polresta Manado berfoto bersama pelaku dan barang bukti (Ist)
Tim Resmob Bravo Polresta Manado berfoto bersama pelaku dan barang bukti (Ist)

SULUTZONE.COM, Manado – Komitmen Polresta Manado dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali membuahkan hasil. Tim Resmob Bravo Polresta Manado bersama Opsnal Polsek Tuminting berhasil mengamankan dua terduga pelaku Curanmor yang beraksi di wilayah Kelurahan Islam, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. 

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (16/09/2025) sekitar pukul 18.00 Wita, hanya berselang 48 jam dari waktu kejadian.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (14/09/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. Korban, seorang wiraswasta berinisial IH (55), harus kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya yang diparkir di depan warung. 

Baca Juga: Kapolresta Manado Hadiri Final SMANSA Cup ke-65: Tim Tuan Rumah Mendominasi Juara Bola Voli

Akibat aksi kriminal ini, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp14.000.000.

Berdasarkan laporan kerugian tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan intensif, memanfaatkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lapangan. Upaya ini cepat membuahkan hasil.

Petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pertama berinisial MM (33), warga Tuminting.

Baca Juga: Jaringan Pengedar Pil Koplo Ilegal di Bali Dibongkar, Lebih dari 4.000 Butir Disita

Dari hasil interogasi, MM mengakui perbuatannya dan menyebut rekannya, SP (37), warga Sindulang, Kecamatan Tuminting, terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Tim bergerak cepat dan mengamankan SP di tempat kerjanya.

Kedua pelaku mengakui telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke wilayah Minahasa

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna hitam di Desa Talikuran, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.

Baca Juga: Jaringan Anarkis Pembakar Fasilitas Publik di Bandung-Tasikmalaya Dibongkar, 42 Tersangka Diamankan

Kedua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono, menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja tim di lapangan. 

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan memastikan kunci dalam keadaan aman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: David Lombogia

Sumber: Humas Polresta Manado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X