Jaringan Pengedar Pil Koplo Ilegal di Bali Dibongkar, Lebih dari 4.000 Butir Disita

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Rabu, 17 September 2025 | 16:02 WIB
Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Bali (Ist)
Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Bali (Ist)

SULUTZONE.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal jenis pil koplo di wilayah Denpasar dan Kuta. Tiga pemuda asal Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan bersama barang bukti lebih dari 4.000 butir pil berlogo "Y" dan "DMP".

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah WJR (21) dari Jember, MAF (25) dari Pasuruan, dan EW (24) dari Jember.

Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat mengenai transaksi mencurigakan di kawasan Simpang Dewa Ruci, Kuta.

Baca Juga: Jaringan Anarkis Pembakar Fasilitas Publik di Bandung-Tasikmalaya Dibongkar, 42 Tersangka Diamankan

Penangkapan pertama dilakukan terhadap WJR pada Jumat, 12 September 2025, saat ia bertransaksi di Kuta. Dari tangan WJR, polisi menyita 1.032 butir pil putih berlogo "Y" yang siap dijual.

Pengembangan kasus berlanjut ke kos WJR di Denpasar, di mana polisi kembali menemukan 760 butir pil "Y" dan 360 butir pil kuning "DMP". Total sitaan dari WJR mencapai 1.720 butir.

WJR mengaku mendapatkan pil haram tersebut dengan cara memesan melalui sebuah akun Facebook bernama "Rohan." Ia juga mengungkapkan telah memesan total 30.000 butir pil dalam tiga kali transaksi.

Baca Juga: Mantan Ketua RT Gogagoman Diperiksa Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen dan Mafia Tanah Prof. Ing. Mokoginta

Berdasarkan keterangan WJR, polisi kemudian membidik dan menangkap pemilik akun Rohan, yang berinisial MAF (25), di Jalan Tunjung Sari, Denpasar Barat. Dari tangan MAF, disita 1.011 butir pil "Y" dan di kosnya di Kuta ditemukan 762 butir pil "DMP" serta 100 butir pil "Y".

Interogasi terhadap MAF kemudian memunculkan nama EW (24), yang tak lama kemudian dibekuk di Jalan Taman Sari Kelan, Kuta.

Hasil uji laboratorium BPOM Bali mengonfirmasi bahwa pil berlogo "Y" mengandung Triheksifenidil HCL 3,72 mg per tablet, sedangkan pil kuning "DMP" mengandung Dekstrometorfan 18,75 mg per tablet.

Baca Juga: Koramil Lirung Gelar Siskamling Bersama Tokoh Masyarakat Ibu Kota Kecamatan Lirung

Kedua zat ini dikategorikan sebagai obat keras yang peredarannya wajib menggunakan resep dokter.

Modus ketiga pelaku sama: mereka memesan pil melalui media sosial lalu mengedarkannya secara eceran. Target pasar mereka adalah buruh dan pekerja bangunan.

"Harga murah dan efek stimulan membuat pil ini laris, padahal dampaknya berbahaya bagi kesehatan," jelas AKBP I Nengah Sadiarta. Peredaran obat keras tanpa izin ini berpotensi besar merusak kesehatan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: David Lombogia

Sumber: Tribrata Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X