SULUTZONE.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal jenis pil koplo di wilayah Denpasar dan Kuta. Tiga pemuda asal Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan bersama barang bukti lebih dari 4.000 butir pil berlogo "Y" dan "DMP".
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah WJR (21) dari Jember, MAF (25) dari Pasuruan, dan EW (24) dari Jember.
Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat mengenai transaksi mencurigakan di kawasan Simpang Dewa Ruci, Kuta.
Baca Juga: Jaringan Anarkis Pembakar Fasilitas Publik di Bandung-Tasikmalaya Dibongkar, 42 Tersangka Diamankan
Penangkapan pertama dilakukan terhadap WJR pada Jumat, 12 September 2025, saat ia bertransaksi di Kuta. Dari tangan WJR, polisi menyita 1.032 butir pil putih berlogo "Y" yang siap dijual.
Pengembangan kasus berlanjut ke kos WJR di Denpasar, di mana polisi kembali menemukan 760 butir pil "Y" dan 360 butir pil kuning "DMP". Total sitaan dari WJR mencapai 1.720 butir.
WJR mengaku mendapatkan pil haram tersebut dengan cara memesan melalui sebuah akun Facebook bernama "Rohan." Ia juga mengungkapkan telah memesan total 30.000 butir pil dalam tiga kali transaksi.
Berdasarkan keterangan WJR, polisi kemudian membidik dan menangkap pemilik akun Rohan, yang berinisial MAF (25), di Jalan Tunjung Sari, Denpasar Barat. Dari tangan MAF, disita 1.011 butir pil "Y" dan di kosnya di Kuta ditemukan 762 butir pil "DMP" serta 100 butir pil "Y".
Interogasi terhadap MAF kemudian memunculkan nama EW (24), yang tak lama kemudian dibekuk di Jalan Taman Sari Kelan, Kuta.
Hasil uji laboratorium BPOM Bali mengonfirmasi bahwa pil berlogo "Y" mengandung Triheksifenidil HCL 3,72 mg per tablet, sedangkan pil kuning "DMP" mengandung Dekstrometorfan 18,75 mg per tablet.
Baca Juga: Koramil Lirung Gelar Siskamling Bersama Tokoh Masyarakat Ibu Kota Kecamatan Lirung
Kedua zat ini dikategorikan sebagai obat keras yang peredarannya wajib menggunakan resep dokter.
Modus ketiga pelaku sama: mereka memesan pil melalui media sosial lalu mengedarkannya secara eceran. Target pasar mereka adalah buruh dan pekerja bangunan.
"Harga murah dan efek stimulan membuat pil ini laris, padahal dampaknya berbahaya bagi kesehatan," jelas AKBP I Nengah Sadiarta. Peredaran obat keras tanpa izin ini berpotensi besar merusak kesehatan masyarakat.
Artikel Terkait
Gempa M 3.4 Guncang Ende, Nusa Tenggara Timur Pagi Ini
Gempa M 3.4 Guncang Timur Laut Melonguane Sulawesi Utara Pagi Ini
Polsek Malalayang Sukses Selesaikan Masalah Warga dengan Pendekatan Humanis
Modus Baru Penyelundupan! Polsek Pelabuhan Manado Gagalkan Pengiriman Ratusan Liter Cap Tikus
Polsek Malalayang Amankan Peringatan Maulid Nabi di Masjid At Taqwa
Sinergi Polsek Pineleng dan Bulog SulutGo Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Warga Antre
Transparan, RSUD Mala Beberkan Rincian Tarif Kesehatan CPNS/PPPK Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024
Koramil Lirung Gelar Siskamling Bersama Tokoh Masyarakat Ibu Kota Kecamatan Lirung
Mantan Ketua RT Gogagoman Diperiksa Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen dan Mafia Tanah Prof. Ing. Mokoginta
Jaringan Anarkis Pembakar Fasilitas Publik di Bandung-Tasikmalaya Dibongkar, 42 Tersangka Diamankan