Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Sinergi Polsek Pineleng dan Bulog SulutGo Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Warga Antre
Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Ingin tahu perkembangan terkini kasus kriminal di Bali dan berita regional lainnya yang memengaruhi kehidupan Anda? Jangan lewatkan informasi penting, segera kunjungi sulutzone.com!
Artikel Terkait
Gempa M 3.4 Guncang Ende, Nusa Tenggara Timur Pagi Ini
Gempa M 3.4 Guncang Timur Laut Melonguane Sulawesi Utara Pagi Ini
Polsek Malalayang Sukses Selesaikan Masalah Warga dengan Pendekatan Humanis
Modus Baru Penyelundupan! Polsek Pelabuhan Manado Gagalkan Pengiriman Ratusan Liter Cap Tikus
Polsek Malalayang Amankan Peringatan Maulid Nabi di Masjid At Taqwa
Sinergi Polsek Pineleng dan Bulog SulutGo Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Warga Antre
Transparan, RSUD Mala Beberkan Rincian Tarif Kesehatan CPNS/PPPK Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024
Koramil Lirung Gelar Siskamling Bersama Tokoh Masyarakat Ibu Kota Kecamatan Lirung
Mantan Ketua RT Gogagoman Diperiksa Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen dan Mafia Tanah Prof. Ing. Mokoginta
Jaringan Anarkis Pembakar Fasilitas Publik di Bandung-Tasikmalaya Dibongkar, 42 Tersangka Diamankan