Jaringan Pengedar Pil Koplo Ilegal di Bali Dibongkar, Lebih dari 4.000 Butir Disita

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Rabu, 17 September 2025 | 16:02 WIB
Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Bali (Ist)
Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Bali (Ist)

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Baca Juga: Sinergi Polsek Pineleng dan Bulog SulutGo Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Warga Antre

Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Ingin tahu perkembangan terkini kasus kriminal di Bali dan berita regional lainnya yang memengaruhi kehidupan Anda? Jangan lewatkan informasi penting, segera kunjungi sulutzone.com!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: David Lombogia

Sumber: Tribrata Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X