SULUTZONE.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil membongkar jaringan pelaku pengrusakan dan pembakaran yang menyasar sejumlah kantor pemerintah dan fasilitas umum di Bandung dan Tasikmalaya. Total 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disebut melibatkan perencanaan matang dan provokasi masif.
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa aksi anarkis ini bukanlah demonstrasi biasa, melainkan tindakan terorganisir. "Tindakan anarkis ini sudah terencana dengan matang, menggunakan bom molotov, bom pipa, hingga media sosial sebagai alat provokasi," ujar Irjen Pol. Rudi Setiawan, dilansir dari laman pikiran-rakyat pada Selasa (16/9/25).
Aliran Dana dan Keterlibatan Internasional
Penyelidikan mendalam yang dilakukan Polda Jabar mengungkap fakta mengejutkan, yakni adanya aliran dana dari luar negeri yang masuk kepada sejumlah aktor perusuh.
Salah satu tersangka, seorang mahasiswa berinisial AD (Aditya Dwi Laksana), disebut berafiliasi dengan kelompok anarkis internasional.
"Ada satu nama, saya sebutkan inisial, AD, ini mahasiswa, punya kekecewaan berat, membaca literatur, membeli, memposting ke kelompok anarkis tertentu di luar negeri dan dia diterima oleh kelompok internasional tersebut. Buktinya kirimkan dana, ini benar, ini real, semua buktinya ada," tegas Kapolda Jabar.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi aksi kekerasan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan para pelaku bertujuan memicu kerusuhan di masyarakat.
Baca Juga: Koramil Lirung Gelar Siskamling Bersama Tokoh Masyarakat Ibu Kota Kecamatan Lirung
Lokasi Sasaran dan Peran Ganda Pelaku
Aksi pengrusakan yang berlangsung dari 29 Agustus hingga 1 September 2025 itu menyasar lokasi-lokasi strategis. Beberapa fasilitas yang menjadi korban perusakan dan pembakaran antara lain pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jabar, Mess MPR RI di Bandung, serta Pos Polisi Gentong di Tasikmalaya.
Dari 42 tersangka yang diamankan, terdapat pembagian peran yang jelas:
* 26 tersangka ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) karena terlibat langsung dalam tindakan perusakan dan pembakaran.
* 16 tersangka lainnya ditangkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) karena berperan sebagai provokator yang menyebarkan hasutan, konten provokatif, dan berita bohong di media sosial, memicu amarah masyarakat untuk turut serta dalam kerusuhan.
Artikel Terkait
Polisi Bidik 'Otak' di Balik Kerusuhan Makassar, Ponsel Para Tersangka Jadi Kunci Utama
Gempa M 3.4 Guncang Ende, Nusa Tenggara Timur Pagi Ini
Gempa M 3.4 Guncang Timur Laut Melonguane Sulawesi Utara Pagi Ini
Polsek Malalayang Sukses Selesaikan Masalah Warga dengan Pendekatan Humanis
Modus Baru Penyelundupan! Polsek Pelabuhan Manado Gagalkan Pengiriman Ratusan Liter Cap Tikus
Polsek Malalayang Amankan Peringatan Maulid Nabi di Masjid At Taqwa
Sinergi Polsek Pineleng dan Bulog SulutGo Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Warga Antre
Transparan, RSUD Mala Beberkan Rincian Tarif Kesehatan CPNS/PPPK Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024
Koramil Lirung Gelar Siskamling Bersama Tokoh Masyarakat Ibu Kota Kecamatan Lirung
Mantan Ketua RT Gogagoman Diperiksa Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen dan Mafia Tanah Prof. Ing. Mokoginta