Jaringan Anarkis Pembakar Fasilitas Publik di Bandung-Tasikmalaya Dibongkar, 42 Tersangka Diamankan

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Rabu, 17 September 2025 | 15:46 WIB
Konferensi Pers Polda Jabar (Ist)
Konferensi Pers Polda Jabar (Ist)

SULUTZONE.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil membongkar jaringan pelaku pengrusakan dan pembakaran yang menyasar sejumlah kantor pemerintah dan fasilitas umum di Bandung dan Tasikmalaya. Total 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disebut melibatkan perencanaan matang dan provokasi masif.

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa aksi anarkis ini bukanlah demonstrasi biasa, melainkan tindakan terorganisir. "Tindakan anarkis ini sudah terencana dengan matang, menggunakan bom molotov, bom pipa, hingga media sosial sebagai alat provokasi," ujar Irjen Pol. Rudi Setiawan, dilansir dari laman pikiran-rakyat pada Selasa (16/9/25).

Aliran Dana dan Keterlibatan Internasional

Penyelidikan mendalam yang dilakukan Polda Jabar mengungkap fakta mengejutkan, yakni adanya aliran dana dari luar negeri yang masuk kepada sejumlah aktor perusuh. 

Baca Juga: Mantan Ketua RT Gogagoman Diperiksa Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen dan Mafia Tanah Prof. Ing. Mokoginta

Salah satu tersangka, seorang mahasiswa berinisial AD (Aditya Dwi Laksana), disebut berafiliasi dengan kelompok anarkis internasional.

"Ada satu nama, saya sebutkan inisial, AD, ini mahasiswa, punya kekecewaan berat, membaca literatur, membeli, memposting ke kelompok anarkis tertentu di luar negeri dan dia diterima oleh kelompok internasional tersebut. Buktinya kirimkan dana, ini benar, ini real, semua buktinya ada," tegas Kapolda Jabar.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi aksi kekerasan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan para pelaku bertujuan memicu kerusuhan di masyarakat.

Baca Juga: Koramil Lirung Gelar Siskamling Bersama Tokoh Masyarakat Ibu Kota Kecamatan Lirung

Lokasi Sasaran dan Peran Ganda Pelaku

Aksi pengrusakan yang berlangsung dari 29 Agustus hingga 1 September 2025 itu menyasar lokasi-lokasi strategis. Beberapa fasilitas yang menjadi korban perusakan dan pembakaran antara lain pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jabar, Mess MPR RI di Bandung, serta Pos Polisi Gentong di Tasikmalaya.

Dari 42 tersangka yang diamankan, terdapat pembagian peran yang jelas:

 * 26 tersangka ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) karena terlibat langsung dalam tindakan perusakan dan pembakaran.

Baca Juga: Transparan, RSUD Mala Beberkan Rincian Tarif Kesehatan CPNS/PPPK Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024

 * 16 tersangka lainnya ditangkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) karena berperan sebagai provokator yang menyebarkan hasutan, konten provokatif, dan berita bohong di media sosial, memicu amarah masyarakat untuk turut serta dalam kerusuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: David Lombogia

Sumber: Tribrata Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X