Jaringan Anarkis Pembakar Fasilitas Publik di Bandung-Tasikmalaya Dibongkar, 42 Tersangka Diamankan

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Rabu, 17 September 2025 | 15:46 WIB
Konferensi Pers Polda Jabar (Ist)
Konferensi Pers Polda Jabar (Ist)

Ancaman Hukuman Berat dan Barang Bukti

Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. 

Aparat kepolisian telah mengamankan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka, antara lain bom molotov, bom pipa, bom gas portabel, senjata tajam, serta ratusan konten digital berupa video provokatif dan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan anarkis.

Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal berlapis, mulai dari Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 170 tentang penganiayaan bersama, Pasal 406 tentang pengrusakan, hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten provokatif. 

Baca Juga: Polsek Malalayang Amankan Peringatan Maulid Nabi di Masjid At Taqwa

Ancaman pidana penjara maksimal yang dihadapi para tersangka mencapai 20 tahun.

Kapolda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang di media sosial dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat kepolisian demi menjaga kondusivitas daerah.

Perkembangan Terkait Laporan Orang Hilang

Dalam perkembangan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa tiga orang yang dilaporkan hilang setelah aksi unjuk rasa pada 31 Agustus 2025 telah teridentifikasi melalui media sosial. 

Ketiganya adalah Bima Permana Putra, Muhammad Farhan Hamid, dan Reno Syaputradewo. 

Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan orang hilang di Aula Satiaha Prabu, Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

Cari tahu detail terkini perkembangan kasus kriminal dan berita terhangat lainnya di Jawa Barat? Kunjungi terus sulutzone.com untuk informasi yang akurat dan terpercaya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: David Lombogia

Sumber: Tribrata Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X