KOTAMOBAGU, SULUTZONE.COM — Mantan Ketua RT Gogagoman, Kotamobagu, yang diketahui bernama Reza, memenuhi panggilan Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada Selasa, 16 September 2025, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan perampasan tanah.
Kasus ini melibatkan salah satu guru besar IPB, Prof. Ing. Mokoginta, yang telah berjuang mencari keadilan selama delapan tahun.
Pada pukul 11:00 WITA, Reza memasuki ruang penyidik Bareskrim Mabes Polri di Polda Sulut.
Selama kurang lebih empat jam, ia diperiksa dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kasus ini terkait dugaan pemalsuan surat yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat tanah di Gogagoman, Kotamobagu Barat.
Setelah pemeriksaan selesai, Reza menyampaikan apresiasinya kepada tim penyidik. Ia berharap masih ada orang-orang yang berani menegakkan keadilan di negeri ini.
Baca Juga: Kasus Tanah Prof. Ing Mokoginta di Kotamobagu Mandek, Tagih Janji MDT
Dalam keterangannya kepada awak media, ia menegaskan bahwa sertifikat yang menjadi objek kasus tersebut adalah dokumen yang permohonannya diajukan oleh Bapak Maxi Mokoginta, dan surat-surat fiktif yang menjadi masalah adalah yang ia tandatangani.
Kuasa hukum Reza, Steven Bernadino Zeekeon, SH, menjelaskan bahwa kliennya dipanggil untuk konfrontasi terkait laporan Prof. Ing. Mokoginta yang saat ini sedang menjadi perhatian publik.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa sudah ada tersangka dalam kasus ini, meskipun nama-nama mereka belum dapat dipastikan.
Kasus ini menjadi viral karena Prof. Ing. Mokoginta telah berjuang selama delapan tahun tanpa kejelasan.
Baca Juga: Pengemis Keadilan: Perjungan Prof Ing Mokoginta Melawan Mafia Tanah di Sulut
Laporan polisi dengan nomor LP/541/XII/2020/SULUT/SPKT, yang diajukan pada tahun 2020, melaporkan Asa CB Saudale dan 12 nama lainnya yang diduga terlibat, termasuk Welly Mokoginta, Jantje Mokoginta, Tjenny Mokoginta, Maxi Mokoginta, Stella Mokoginta, Herry Mokoginta, Corry Mokoginta, Datu Putra Dilapanga, Oktovinus Takasihaeng, Enstein Mondong, Alfrist Mamahit, dan Herman Sugeng.
Pada tahun 2021, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara telah menerbitkan dokumen P16, yang menandakan bahwa daftar tersangka sudah ada di tangan penyidik Polda Sulut.
Artikel Terkait
36 Tersangka Pembakar DPRD Makassar Ditangkap, Sebagian Pelaku Masih di Bawah Umur
Polisi Bidik 'Otak' di Balik Kerusuhan Makassar, Ponsel Para Tersangka Jadi Kunci Utama
Gempa M 3.4 Guncang Ende, Nusa Tenggara Timur Pagi Ini
Gempa M 3.4 Guncang Timur Laut Melonguane Sulawesi Utara Pagi Ini
Polsek Malalayang Sukses Selesaikan Masalah Warga dengan Pendekatan Humanis
Modus Baru Penyelundupan! Polsek Pelabuhan Manado Gagalkan Pengiriman Ratusan Liter Cap Tikus
Polsek Malalayang Amankan Peringatan Maulid Nabi di Masjid At Taqwa
Sinergi Polsek Pineleng dan Bulog SulutGo Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Warga Antre
Transparan, RSUD Mala Beberkan Rincian Tarif Kesehatan CPNS/PPPK Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024
Koramil Lirung Gelar Siskamling Bersama Tokoh Masyarakat Ibu Kota Kecamatan Lirung