Meskipun demikian, pada tahun 2022, dua putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri tidak mampu menyelesaikan masalah ini.
Prof. Ing. Mokoginta mengungkapkan keheranannya atas lambatnya penanganan kasus ini, mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di balik semua ini.
MarcoSky
Artikel Terkait
36 Tersangka Pembakar DPRD Makassar Ditangkap, Sebagian Pelaku Masih di Bawah Umur
Polisi Bidik 'Otak' di Balik Kerusuhan Makassar, Ponsel Para Tersangka Jadi Kunci Utama
Gempa M 3.4 Guncang Ende, Nusa Tenggara Timur Pagi Ini
Gempa M 3.4 Guncang Timur Laut Melonguane Sulawesi Utara Pagi Ini
Polsek Malalayang Sukses Selesaikan Masalah Warga dengan Pendekatan Humanis
Modus Baru Penyelundupan! Polsek Pelabuhan Manado Gagalkan Pengiriman Ratusan Liter Cap Tikus
Polsek Malalayang Amankan Peringatan Maulid Nabi di Masjid At Taqwa
Sinergi Polsek Pineleng dan Bulog SulutGo Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Warga Antre
Transparan, RSUD Mala Beberkan Rincian Tarif Kesehatan CPNS/PPPK Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024
Koramil Lirung Gelar Siskamling Bersama Tokoh Masyarakat Ibu Kota Kecamatan Lirung