Kasus Tanah Prof. Ing Mokoginta di Kotamobagu Mandek, Tagih Janji MDT

photo author
REDAKSI, Sulut Zone
- Senin, 25 Agustus 2025 | 00:05 WIB
MDT Ditagih Janji (Istimewa)
MDT Ditagih Janji (Istimewa)

MANADO – Penanganan kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah milik Prof. Ing Mokoginta di Gogagoman, Kotamobagu, kembali menjadi sorotan.

Meskipun sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus yang sempat ditangani Bareskrim Polri ini dinilai jalan di tempat. Hingga saat ini, belum ada penahanan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara.

Kuasa hukum Prof. Ing Mokoginta, Jolly Runtu, SH, MH, telah melaporkan 12 orang terkait kasus ini pada 7 Desember 2020. Dari jumlah tersebut, sembilan nama telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi mereka tetap bebas. Fakta ini membuat Prof. Ing Mokoginta merasa kecewa. "Saya sebenarnya butuh realisasi hukum yang objektif dan adil," ungkapnya melalui pesan WhatsApp. "Masa orang yang ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini tidak ditahan? Lalu untuk apa perangkat hukum dibuat?" lanjutnya, mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum.

Baca Juga: Pengemis Keadilan: Perjungan Prof Ing Mokoginta Melawan Mafia Tanah di Sulut

Janji Legislator Gerindra dan Bantahan Prof. Mokoginta

Anggota DPR-RI dari Fraksi Gerindra, Marthin Daniel Tumbelaka (MDT), yang dikabarkan mengawal kasus ini, menyatakan bahwa ia telah berkoordinasi maksimal dengan Mabes Polri. Dalam pesan WhatsApp yang ia kirim, MDT mengaku telah tiga kali bertemu dengan Bareskrim Polri.

"Kalau terkait kasus Prof. Ing Mokoginta, (saya) sudah 3 kali jumpa dengan Bareskrim Polri," tulis MDT, menambahkan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dan fokus pada pembuktian. Ia juga menyebut bahwa penyidik sudah dipanggil oleh Kapolri dan Propam terkait masalah ini.

Namun, pernyataan MDT mengenai alasan mandeknya kasus ini justru memicu polemik. Menurut MDT, Bareskrim menyebut permintaan ganti rugi dari kubu Prof. Ing Mokoginta tidak rasional, mencapai Rp100 miliar, sementara aset tanah hanya bernilai sekitar Rp10 miliar. "Itu penjelasan dari Direktur Kriminal Umum langsung ke kita," jelasnya.

Pernyataan ini langsung dibantah keras oleh Prof. Ing Mokoginta. Ia menegaskan tidak pernah ada pertemuan dengan pihak terlapor atau pihak mana pun untuk membicarakan ganti rugi. "Apalagi sampai meminta ganti rugi dengan nominal Rp100 miliar," tegasnya, membantah klaim yang disampaikan MDT dan pihak Bareskrim.

Dengan adanya bantahan ini, publik kembali mempertanyakan kejelasan penanganan kasus ini. Keterlambatan penahanan tersangka dan adanya perbedaan keterangan antara korban, wakil rakyat, dan pihak kepolisian semakin menambah keraguan akan objektivitas proses hukum yang berjalan.

Marcosky

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X