MANADO – Penanganan kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah milik Prof. Ing Mokoginta di Gogagoman, Kotamobagu, kembali menjadi sorotan.
Meskipun sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus yang sempat ditangani Bareskrim Polri ini dinilai jalan di tempat. Hingga saat ini, belum ada penahanan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara.
Kuasa hukum Prof. Ing Mokoginta, Jolly Runtu, SH, MH, telah melaporkan 12 orang terkait kasus ini pada 7 Desember 2020. Dari jumlah tersebut, sembilan nama telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi mereka tetap bebas. Fakta ini membuat Prof. Ing Mokoginta merasa kecewa. "Saya sebenarnya butuh realisasi hukum yang objektif dan adil," ungkapnya melalui pesan WhatsApp. "Masa orang yang ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini tidak ditahan? Lalu untuk apa perangkat hukum dibuat?" lanjutnya, mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum.
Baca Juga: Pengemis Keadilan: Perjungan Prof Ing Mokoginta Melawan Mafia Tanah di Sulut
Janji Legislator Gerindra dan Bantahan Prof. Mokoginta
Anggota DPR-RI dari Fraksi Gerindra, Marthin Daniel Tumbelaka (MDT), yang dikabarkan mengawal kasus ini, menyatakan bahwa ia telah berkoordinasi maksimal dengan Mabes Polri. Dalam pesan WhatsApp yang ia kirim, MDT mengaku telah tiga kali bertemu dengan Bareskrim Polri.
"Kalau terkait kasus Prof. Ing Mokoginta, (saya) sudah 3 kali jumpa dengan Bareskrim Polri," tulis MDT, menambahkan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dan fokus pada pembuktian. Ia juga menyebut bahwa penyidik sudah dipanggil oleh Kapolri dan Propam terkait masalah ini.
Namun, pernyataan MDT mengenai alasan mandeknya kasus ini justru memicu polemik. Menurut MDT, Bareskrim menyebut permintaan ganti rugi dari kubu Prof. Ing Mokoginta tidak rasional, mencapai Rp100 miliar, sementara aset tanah hanya bernilai sekitar Rp10 miliar. "Itu penjelasan dari Direktur Kriminal Umum langsung ke kita," jelasnya.
Pernyataan ini langsung dibantah keras oleh Prof. Ing Mokoginta. Ia menegaskan tidak pernah ada pertemuan dengan pihak terlapor atau pihak mana pun untuk membicarakan ganti rugi. "Apalagi sampai meminta ganti rugi dengan nominal Rp100 miliar," tegasnya, membantah klaim yang disampaikan MDT dan pihak Bareskrim.
Dengan adanya bantahan ini, publik kembali mempertanyakan kejelasan penanganan kasus ini. Keterlambatan penahanan tersangka dan adanya perbedaan keterangan antara korban, wakil rakyat, dan pihak kepolisian semakin menambah keraguan akan objektivitas proses hukum yang berjalan.
Marcosky
Artikel Terkait
Kado HUT RI, PLN Salurkan Bantuan Pasang Listrik Gratis 2.821 Keluarga Prasejahtera di Seluruh Indonesia
Sambungan Listrik Gratis untuk 2.821 Keluarga Prasejahtera Jadi Kado Termanis di HUT RI ke 80 dari PLN
Apresiasi Luar Biasa dari Pemerintah Daerah untuk Program Pasang Listrik Gratis PLN
Dari Donasi Pegawai, Program PLN Terangi 2.821 Keluarga Prasejahtera Sebagai Kado HUT RI
Bupati Welly Titah Luncurka Gerakan Menanam Cabai di Desa Daran Talaud.
Pemkab Talaud Jamin Transparansi Penyaluran Santunan Rp215 Juta dari PT. SPI bagi Korban KM Barcelona VA
Harga Saham BCA Tertekan, Isu BLBI dan Aksi Jual Direksi Bikin Panas
Kegiatan BKMT (Badan Kontak Majelis Taklim) Se-Kabupaten Talaud yang di laksanakan di Masjid Jabal Rahma Melonguane.
Minggu Kasih Kapolsek Beo AKP HANDRY G. Kilare melaksanakan Ibadah di Jemaat Sasanggelo Beo
Minggu Kasih Kapolsek Melonguane IPDA Eyckman V. Gagola, S.H Imbau Jaga Kamtibmas