MANADO – Anggota DPRD Kota Manado, Reza Rumambi, menyayangkan menjamurnya tiang tak jelas kepemilikannya di kompleks perumahan Griya Paniki Indah (GPI), Mapanget.
Ia mengklaim tiang-tiang tersebut dipasang oleh salah satu perusahaan penyedia layanan internet dan diduga kuat ilegal.
"Ini bukan tiang listrik atau Telkom, tapi tiang-tiang yang tidak dikenal. Informasi yang kami terima, aktivitas ini sudah menyebar di beberapa wilayah lain di Manado, termasuk di GPI," kata Reza.
Baca Juga: Warga Keluhkan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublic, Kadis PUPR Manado : Tidak Boleh Dirikan Tiang
Sebagai wakil rakyat, Reza Rumambi menerima banyak keluhan dan aspirasi dari masyarakat terkait pemasangan tiang yang meresahkan ini. Warga merasa khawatir karena pemasangannya terkesan asal-asalan, tidak memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan estetika lingkungan.
"Masyarakat mengabarkan bahwa mereka was-was dan khawatir karena pemasangannya asal-asalan dan membahayakan," ujarnya.
Beberapa warga GPI, seperti Triesje Suripto Jonas, mengeluhkan tiang yang dipasang tanpa izin di depan pagar rumah. Andhika Luntungan bahkan nekat membongkar tiang yang didirikan di atas tanah miliknya, yang membuat pihak provider akhirnya memindahkan tiang tersebut.
Reza menambahkan, warga menemukan banyak tiang yang tidak dicor atau diberi pondasi yang kuat. Tiang-tiang itu hanya ditancapkan seadanya, mengabaikan standar keamanan.
Baca Juga: Provider Internet MyRepublic Dikeluhkan Warga, Pasang Tiang Sembarangan Tanpa Izin
Melihat kondisi ini, legislator Fraksi PDIP tersebut menduga keras bahwa pemasangan tiang ini ilegal dan tidak mengantongi izin dari Dinas Kominfo, PUPR, atau instansi terkait. Ia mendesak Dinas PUPR dan Diskominfo Manado untuk segera turun ke lapangan dan menindak tegas praktik ini.
"Dinas-dinas itu dapat segera turlap dan tindak tegas. Keamanan dan keselamatan adalah segalanya," tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Manado ini.
Secara terpisah, Kepala Dinas PUPR Manado, Jhon Suwu, membenarkan bahwa pihak MyRepublic tidak memiliki izin untuk mendirikan tiang baru.
"Mereka tidak boleh mendirikan tiang baru. Apalagi jika ada banyak tiang di situ, mereka harus mencantumkan di tiang yang sudah ada," ujar Jhon Suwu, mempertegas bahwa izin resmi berada di DPM PTSP, bukan Dinas PUPR.
Tim
Artikel Terkait
Semangat Kemerdekaan, PLN Hadirkan Terang Untuk Pendidikan, Nyalakan Listrik Gratis Melalui Program Light Up The Dream di SDN Oboy Bolmong
Tumbangnya Sri Mulyani: Ketika Poros Dunia Bergeser dari IMF ke BRICS
Buruh Kritik Keras Diskusi Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulut: Dianggap Formalitas Tanpa Hasil Konkret
Kapolres Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho Jamin Ketahanan Pangan hingga Perbatasan, Gelar Gerakan Pangan Murah di Pulau Terluar
Kontroversi Perumda Pasar Manado: Pemecatan Sepihak hingga Dugaan Korupsi
Rayakan HUT TNI AL ke-80, Polres dan Kodim Talaud Gelar Kejutan Bersama Kejaksaan di Lanal Melonguane
Air Berhenti Mengalir, Warga Pineleng Satu Menjerit: Minta Bupati Minahasa Turun Tangan
Kuatkan Sinergi, Kapolres Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho Kunjungi Polsek di Perbatasan Nanusa
Bupati Talaud Welly Titah Ikut Ziarah Peringati HUT ke-61 Provinsi Sulut di TMP Kalibata
Tumpukan Sampah Kembali 'Hiasi' Langowan, Kampung Presiden Prabowo Subianto