Manado – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado kembali menjadi sorotan akibat sejumlah kebijakan kontroversial yang memicu konflik internal.
Di bawah kepemimpinan Direktur Utama Lucky Senduk, manajemen dituding melakukan pemecatan sepihak terhadap sejumlah pegawai tetap.
Beberapa pegawai, termasuk yang sudah bekerja puluhan tahun, mengaku diberhentikan tanpa alasan jelas dan tanpa proses yang seharusnya. "Saya dipecat begitu saja, tanpa proses yang semestinya," ujar salah satu pegawai yang diberhentikan. Dua nama yang disebutkan adalah Roy Budiman dan Fenly Kowaas, yang saat ini sedang menyiapkan langkah hukum untuk menuntut hak-hak mereka.
Selain pemecatan, muncul pula dugaan pemotongan gaji yang signifikan, di mana gaji sejumlah pegawai senior dipangkas dari Rp4,8 juta menjadi Rp3 juta. Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan klaim efisiensi yang diusung oleh manajemen.
Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Dana Perusahaan
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Manado, Darwis Hutuba, menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan-kebijakan tersebut. Ia menilai adanya inkonsistensi antara klaim efisiensi dan praktik manajemen, seperti:
* Membuka kerja sama dengan pihak ketiga dalam berbagai proyek, termasuk pengelolaan sampah, retribusi, dan portal parkir.
* Melakukan rekrutmen pegawai baru di saat bersamaan dengan pemecatan pegawai lama.
IKAPPI juga menyoroti dugaan penggunaan dana perusahaan yang tidak wajar untuk berbagai kegiatan, seperti bantuan sosial, perjalanan dinas, serta pengadaan barang dan jasa. Kasus ini dikabarkan sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum. Darwis Hutuba menyatakan keyakinannya bahwa Polda Sulawesi Utara (Sulut) akan mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Pasar Manado secara profesional.
Perubahan gaya hidup yang mencolok di kalangan keluarga pejabat Perumda juga menjadi perhatian, dengan adanya pameran kemewahan di media sosial, seperti kendaraan baru dan liburan. Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan pegawai dan pedagang pasar.
Desakan Agar Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas
Menanggapi situasi ini, IKAPPI Manado mendesak Kapolda Sulut untuk segera mengambil tindakan tegas. "Kami meminta Kapolda Sulut segera menetapkan status hukum bagi jajaran direksi dan pihak-pihak terkait. Pegawai yang diberhentikan sepihak juga harus dipulihkan hak-haknya," pungkas Darwis.
Tim/ss
Artikel Terkait
RUU Perampasan Aset Dibahas DPR: Publik Diminta Aktif Kawal Isi, Bukan Cuma Tahu Judul
Erick Thohir Tepis Kritik Vanenburg, Janjikan Kesempatan Lebih untuk Pemain Timnas U-23 Indonesia
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menanggapi langsung kritik pelatih Timnas U-23, Gerald Vanenburg, terkait minimnya menit bermain yang diperoleh para pem
Memahami Kode Hammurabi, Hukum Pertama atau Tertua di Dunia
Kode Hammurabi dan Taurat: Perbandingan Sistem Hukum Kuno
Pengertian Ilmu Negara Menurut Para Ahli: Sebuah Kajian Komprehensif
Semangat Kemerdekaan, PLN Hadirkan Terang Untuk Pendidikan, Nyalakan Listrik Gratis Melalui Program Light Up The Dream di SDN Oboy Bolmong
Tumbangnya Sri Mulyani: Ketika Poros Dunia Bergeser dari IMF ke BRICS
Buruh Kritik Keras Diskusi Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulut: Dianggap Formalitas Tanpa Hasil Konkret
Kapolres Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho Jamin Ketahanan Pangan hingga Perbatasan, Gelar Gerakan Pangan Murah di Pulau Terluar