SULUTZONE - Masa penahanan seluruh terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan berakhir pada 9 Januari 2023 mendatang.
Dengan berakhirnya masa penahanan Ferdy Sambo Cs itu, menjadi pertanyaan publik apakah seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J akan dibebaskan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto memastikan bahwa Ferdy Sambo Cs tidak akan bebas usai masa penahanannya berakhir pada 9 Januari 2023.
Djuyamto mengatakan alasan pihaknya tidak membebaskan Ferdy Sambo Cs yakni karena Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan terkait penahanan terdakwa untuk pemeriksaan, sehingga penahanan para terdakwa pun bisa diperpanjang.
Baca Juga: Siap-siap! Korlantas Polri Bakal Pasang Chip di Pelat Nomor Kendaraan
“Pengadilan Negeri (majelis hakim) itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari,” ujar Djuyamto dalam keterangannya. Selasa, 3 Januari 2023.
“Artinya majelis hakim Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari,” tambahnya.
Djuyamto menambahkan, hakim memiliki kewenangan melakukan perpanjangan penahanan paling lama 60 hari kepada para terdakwa berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 dan 2 KUHAP.
Lebih lanjut, apabila pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri belum selesai dalam 90 hari, penahanan dapat dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi (PT) berdasarkan Pasal 29 Ayat 1, 2 dan 6.
Baca Juga: Kata Ahli Hukum Pidana, Kuat Ma'ruf Bisa Bebas Dari Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sehingga, para terdakwa dalam perkara tersebut tidak akan bebas karena hal tersebut sudah diantisipasi oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Bersiap! Kemenkumham Buka Pendaftaran CPNS, Peluang Terbuka Bagi Lulusan SMA, D3 dan S1
Siang Ini Pemeriksaan Saksi Sidang Sambo Cs Kembali Digelar PN Jakarta Selatan
Sidang Terpidana Sambo Cs Siang ini Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hadirkan Saksi Ahli Meringankan
Sujiwo Tejo: Indonesia Tidak Dijajah Belanda 350 Tahun: itu Versi Penjajah: Kita Jadi Bangsa yang Minder
Akibat Chatingan Mesra, Suami Aniaya Isteri! Pelaku Akhirnya diamankan Polisi
Ini Profil 34 Perwira Tinggi Kepolisian Yang Menjabat Kapolda di Seluruh Indonesia
Awas! Hindari Praktik Korupsi Jelang 2024, KPK ingatkan penyelenggara negara
Kata Ahli Hukum Pidana, Kuat Ma'ruf Bisa Bebas Dari Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hanya Karena Bayaran Open BO Kurang, Pemuda ini Meregang Nyawa: Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Siap-siap! Korlantas Polri Bakal Pasang Chip di Pelat Nomor Kendaraan