Masa Penahanan Berakhir, Ferdy Sambo Cs Bisa Bebas?

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Selasa, 3 Januari 2023 | 15:00 WIB
Masa penahanan Ferdy Sambo Cs akan berakhir (Kolase YouTube Kompas TV)
Masa penahanan Ferdy Sambo Cs akan berakhir (Kolase YouTube Kompas TV)

SULUTZONE - Masa penahanan seluruh terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan berakhir pada 9 Januari 2023 mendatang.

Dengan berakhirnya masa penahanan Ferdy Sambo Cs itu, menjadi pertanyaan publik apakah seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J akan dibebaskan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto memastikan bahwa Ferdy Sambo Cs tidak akan bebas usai masa penahanannya berakhir pada 9 Januari 2023.

Djuyamto mengatakan alasan pihaknya tidak membebaskan Ferdy Sambo Cs yakni karena Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan terkait penahanan terdakwa untuk pemeriksaan, sehingga penahanan para terdakwa pun bisa diperpanjang.

Baca Juga: Siap-siap! Korlantas Polri Bakal Pasang Chip di Pelat Nomor Kendaraan

“Pengadilan Negeri (majelis hakim) itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari,” ujar Djuyamto dalam keterangannya. Selasa, 3 Januari 2023.

“Artinya majelis hakim Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari,” tambahnya.

Djuyamto menambahkan, hakim memiliki kewenangan melakukan perpanjangan penahanan paling lama 60 hari kepada para terdakwa berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 dan 2 KUHAP.

Lebih lanjut, apabila pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri belum selesai dalam 90 hari, penahanan dapat dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi (PT) berdasarkan Pasal 29 Ayat 1, 2 dan 6.

Baca Juga: Kata Ahli Hukum Pidana, Kuat Ma'ruf Bisa Bebas Dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sehingga, para terdakwa dalam perkara tersebut tidak akan bebas karena hal tersebut sudah diantisipasi oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X