Honorer Dengan Kategori Ini Wajib Tahu! Inilah Syarat Yang Wajib Dipenuhi Agar Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Kamis, 29 Desember 2022 | 19:33 WIB
Ilustrasi honorer
Ilustrasi honorer

SULUTZONE - Pemerintah berkomitmen akan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Guna mendukung program pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS itu, DPR-RI juga telah menyetujui Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.

Dimana salah satu pasal yakni pasal 131 A yang menjadi pasal tambahan UU ASN menjelaskan menetapkan  tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Baca Juga: Bukan Main! Jaksa Ungkap Hal Baru Soal Peristiwa di Magelang, Ferdy Sambo Tenyata Hanya Ilusi?

Sedangkan untuk proses pengangkatannya, tertera dalam Pasal 135 A RUU usulan DPR ini. Bunyinya adalah pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Meskipun telah dijelaskan dalam RUU tersebut bahwa Pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer dari 15 Januari 2014 yang akan diangkat menjadi PNS. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer.

Berikut beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes :

1. Masa kerja yang paling lama

Non-ASN harus sudah bekerja selama sekurang-kurangnya terakumulasi selama tiga tahun.

Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Ahli Albert Aries Sebut Hasil Tes Poligraf Belum Update

2. Batasan usia pensiun

Ada dua kategori non-ASN yang dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil tergantung usia berdasarkan ketentuan RUU ASN tentang batas usia pensiun.

Dimana tenaga honorer kategori 1 harus berusia minimal 46 tahun dan harus berusia minimal 19 tahun.

Maksudanya pada 1 Januari 2006, usia minimal untuk kategori 2 adalah 19 tahun dan usia maksimal 46 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X