SULUTZONE - Pemerintah berkomitmen akan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Guna mendukung program pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS itu, DPR-RI juga telah menyetujui Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.
Dimana salah satu pasal yakni pasal 131 A yang menjadi pasal tambahan UU ASN menjelaskan menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Baca Juga: Bukan Main! Jaksa Ungkap Hal Baru Soal Peristiwa di Magelang, Ferdy Sambo Tenyata Hanya Ilusi?
Sedangkan untuk proses pengangkatannya, tertera dalam Pasal 135 A RUU usulan DPR ini. Bunyinya adalah pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Meskipun telah dijelaskan dalam RUU tersebut bahwa Pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer dari 15 Januari 2014 yang akan diangkat menjadi PNS. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer.
Berikut beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes :
1. Masa kerja yang paling lama
Non-ASN harus sudah bekerja selama sekurang-kurangnya terakumulasi selama tiga tahun.
Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Ahli Albert Aries Sebut Hasil Tes Poligraf Belum Update
2. Batasan usia pensiun
Ada dua kategori non-ASN yang dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil tergantung usia berdasarkan ketentuan RUU ASN tentang batas usia pensiun.
Dimana tenaga honorer kategori 1 harus berusia minimal 46 tahun dan harus berusia minimal 19 tahun.
Maksudanya pada 1 Januari 2006, usia minimal untuk kategori 2 adalah 19 tahun dan usia maksimal 46 tahun.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Tegaskan Larangan Jual Rokok Batangan
Sulit Menemukan Kebahagiaan, Hotman Paris Ingin Pindah Ke Bangkok dan Jadi Biksu
Masyarakat 'Silahkan Rayakan Tahun Baru 2023'
Anggota TNI-Polri Yang meninggal di Papua Selama Tahun 2022
Daftar CPNS, Wajib Urus SKCK, Ini Persyaratannya
Ini Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023, Begini Penjelasan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas
Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2023, MenPAN RB: Fokus Pelayanan Dasar: Guru dan Tenaga Kesehatan
Kasus Tewasnya Brigadir J, Ahli Albert Aries Sebut Hasil Tes Poligraf Belum Update
Loker PPPK Tenaga Teknis di KemenPAN RB, Ini Formasi dan Syarat-Syaratnya
Bukan Main! Jaksa Ungkap Hal Baru Soal Peristiwa di Magelang, Ferdy Sambo Tenyata Hanya Ilusi?