Loker PPPK Tenaga Teknis di KemenPAN RB, Ini Formasi dan Syarat-Syaratnya

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Kamis, 29 Desember 2022 | 18:05 WIB
Loker PPPK Tenaga Teknis di KemenPAN RB, Ini Formasi dan Syarat-Syaratnya (MenPAN RB)
Loker PPPK Tenaga Teknis di KemenPAN RB, Ini Formasi dan Syarat-Syaratnya (MenPAN RB)

- 6 tenaga teknis di Biro SDM, Organisasi, dan Hukum

Baca Juga: Tanggal Lahir Paling Dahsyat! Kata Primbon Jawa: Orang Bisa Terpikat dan Simpati meski tanpa Susuk

- 10 tenaga teknis di Biro Umum dan Keuangan.

Usia paling rendah untuk melamar adalah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.

Baca Juga: Kabar Duka! Pengisi Suara Pak Ogah dalam Si Unyil Tutup Usia, Melanie Subono: Selamat Jalan

Kesempatan ini juga terbuka pagi penyandang disabilitas yang ingin menjadi bagian dari KemenPANRB.

Saat melamar di laman SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyertakan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasnya.

Selain itu, juga dilampirkan tautan/link video singkat yang menyatakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: Viral! Akun Twitter Natalius Pigai Kecam Presiden Jokowi: 'Orang Islam Tidak Elok Masuk Gereja'

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang.

Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian melalui laman https://www.menpan.go.id.

Pelamar diminta aktif mengakses laman tersebut secara rutin untuk mendapatkan informasi terbaru tentang informasi pengadaan PPPK Teknis Kementerian PANRB Tahun 2022.

Baca Juga: Setan Dibelenggu di Bulan Ramadhan, Benarkah? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: Kemenp PANRB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X