Sebelumnya, majelis Hakim juga telah menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa mantan Kadiv Propam Irjen. Pol. Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan menolak keberatan dari Putri Candrawathi, serta memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara.
Baca Juga: Viral! Nikita Mirzani: Kalian Jahat Semua disini, Kalian enggak Punya Hati Nurani
“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ucap Wahyu Iman Santosa. (***)
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Resmi Ditahan! Histeris dan Katakan ini
Selama Ini Tidak Ditahan, Nikita Mirzani Kini Resmi Berstatus Tahanan
Viral! Nikita Mirzani: Kalian Jahat Semua disini, Kalian enggak Punya Hati Nurani
Pesan Orang Tua Brigadir J ke Bharada E sangat Menyesakkan Dada
Sedih! Isak Tangis Orang Tua Brigadir J ke Bharada E; Lihat Saya Nak, Kamu Harus Berkata Jujur
Meski Brigadir J Terbunuh dengan Keji, Ibunda Yosua Tetap Tegar Panggil 'Nak' Kepada Bharada E
Kasus Narkoba Teddy Minahasa! Hotman Paris: Tidak Benar di Hancurkan 40Kg: tapi Dituduh Campur Tawas
Diperiksa Sebagai Tersangka, Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Makin Cerah
Nota Keberatan Ferdy Sambo Ditolak, Putri Candrawathi Siap Terima Putusan Hakim
Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Hanya Korban; Buktinya Sudah Makin Mengerucut