SULUTZONE - tilang Manual diinstruksikan oleh Kapolri agar tidak dilakukan, Korlantas maksimalkan ETLE
Larangan tilang Manual berdasarkan Surat Telegram Kapolri tersebut yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Atas larangan tilang Manual tersebut pihak Polri akan memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE.
Baca Juga: Kemenkes Resmi Merilis 102 Daftar Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Berikut Ini Daftarnya
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 untuk tidak melakukan penilangan secara Manual.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisial.
“Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” ujar di gedung NTMC Polri, Sabtu, 22 Oktober 2022, dilangsir dari PMJ News.
Baca Juga: Anies Baswedan Mampu Perkuat Nilai Kebangsaan, Kata Ketua NasDem Surya Paloh
“Yang kedua dengan cara-cara non yustisia ya artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan Itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” tambahnya.
Lebih lanjut, dengan adanya instruksi dalam Surat Telegram Kapolri tersebut yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo, maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia. Ada 280 lebih kamera statis, kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held, kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” tandasnya. (***)
Artikel Terkait
Mortir Aktif Diduga Peninggalan Zaman Permesta Ditemukan Warga, Kodim 1303 Bolmong Turunkan Petugas
Kepala Pusing dan Mual? 9 Masalah Ini Yang Terjadi Pada Tubuh Anda, Nomor 8 Bikin Waswas
Waspada Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Minta Apotek Tidak Jual Obat Sirup
Cara Aman Turunkan Berat Badan 2 Kg Dalam 3 Hari Tanpa Olahraga, Lakukan Cara Ini!
Tanggapi Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Jokowi Minta Pengawasan Industri Obat Diperketat
Info Kesehatan : Ragam Manfaat Buah Srikaya, Salah Satunya Mengurangi Resiko Kanker
Berikut Agenda dan Jadwal Lengkap Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs
Anies Baswedan Mampu Perkuat Nilai Kebangsaan, Kata Ketua NasDem Surya Paloh
Kemenkes Resmi Merilis 102 Daftar Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Berikut Ini Daftarnya
59 Tahun Smansa Poso, 600-an Alumni Bakal Hadiri Silaturahmi Akbar