Waspada Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Minta Apotek Tidak Jual Obat Sirup

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 10:56 WIB
Obat sirup yang mengandung etilen glikol. (Pexels.com/cottonbro)
Obat sirup yang mengandung etilen glikol. (Pexels.com/cottonbro)

Sulutzone - Sejak adanya temuan sejumlah kasus gagal ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. Kementerian Kesehatan memberikan intruksi, ke seluruh apotek yang beroperasi di Tanah air, agar tidak menjual bebas obat dalam bentuk sirup kepada warga.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa 18 Agustus 2022.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis bunyi poin 8 dari SE itu.

Baca Juga: Kepala Pusing dan Mual? 9 Masalah Ini Yang Terjadi Pada Tubuh Anda, Nomor 8 Bikin Waswas

Selain itu Murti juga meminta agar seluruh tenaga kesehatan untuk sementara tidak memberikan resep obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Kemenkes juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini adalah rumah sakit yang mempunyai paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak mempunyai fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Baca Juga: Mortir Aktif Diduga Peninggalan Zaman Permesta Ditemukan Warga, Kodim 1303 Bolmong Turunkan Petugas

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sementara itu, pada kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022).

Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

Baca Juga: Pejuang Garis Dua Wajib Tahu! Berikut 8 Makanan Penyubur Kandungan Menurut Dr. Saddam Ismail

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso melanjutkan, temuan ratusan kasus tersebut diperoleh dari 20 provinsi di Indonesia.

Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, selanjutnya Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X