Sulutzone - Putri Candrawathi mempunyai tanggapan menarik terkait dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU). Dia mengaku tak mengerti isi dakwaan saat menjalani proses persidangan hari ini Senin 17 Oktober 2022.
Puteri Candrawathi, juga diketahui di dakwa memiliki peran dalam dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Menarik setelah JPU selesai membaca dakwaan terhadap Putri, dia mengatakan tidak mengerti isi dakwaan yang dibacakan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J
“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?,” ucap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.
Lanjut JPU kembali membacakan kesimpulan dari dakwaan kepada Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kompol Kasranto Dicopot dari Kapolsek Kalibaru, Buntut Kasus Sabu Irjen Teddy
Namun setelah dibacakan kembali, Putri tetap tidak mengerti isi dakwaan.
“Mohon maaf, Yang Mulia. Saya tetap tidak mengerti,” ucap Putri.
Atas jawaban Putri tersebut, Majelis hakim kemudian menyarankan Putri untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Ini Dakwaan Terhadap Ferdy Sambo
“Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara,” kata hakim.
“Terima kasih, Yang Mulia,” singkat Putri.
Artikel Terkait
Sidang Terdakwa Ferdy Sambo, Pemuda Batak Bersatu Datangi PN Jaksel
Terungkap Dipersidangan, Ini Yang Dilakukan Ferdy Sambo Usai Eksekusi Brigadir J
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Jalani Sidang Perdana
Sidang Kasus Sambo Ormas Batak Minta Masuk Ruangan
Ferdy Sambo Jalani Sidang, Kuasa Hukum FS : JPU tidak Merunut Kejadian
Ini Dakwaan Terhadap Ferdy Sambo
Protes Ferdy Sambo Pakai Kemeja Batik Dipersidangan, Horas Bangso Batak; Apa Dia Punya Keistimewaan?
Terkuak di Sidang PC, Ferdy Sambo Berikan HP iPhone 13 Pro Max Kepada Tiga Anak Buahnya Agar Tidak Terlacak
Kompol Kasranto Dicopot dari Kapolsek Kalibaru, Buntut Kasus Sabu Irjen Teddy
Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J