Terkuak di Sidang PC, Ferdy Sambo Berikan HP iPhone 13 Pro Max Kepada Tiga Anak Buahnya Agar Tidak Terlacak

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Senin, 17 Oktober 2022 | 19:12 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi mengikuti sidang perkara pembunuhan Brigadir J (PMJ News/Tangkapan Layar)
Terdakwa Putri Candrawathi mengikuti sidang perkara pembunuhan Brigadir J (PMJ News/Tangkapan Layar)

SULUTZONE - Persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi mulai digelar usai suaminya Ferdy Sambo selesai mengikuti pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Putri Candrawathi mulai memasuki ruangan persidangan sekitar pukul 15:30 WIB .

Diketahui, Putri Candrawathi didakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain, yakni Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Terungkap Dipersidangan, Ini Yang Dilakukan Ferdy Sambo Usai Eksekusi Brigadir J

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Putri Candrawathi sempat mengucapkan terimakasih kepada Bripka RR, Bharada E dan Kuat Ma'ruf setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“Saat itu Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Saksi Kuat Ma’ruf,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022 yang dilansir SULUTZONE dari PMJ News.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga memberikan Handphone (HP) merk iPhone 13 Pro Max kepada Bripka RR, Bharada E dan Kuat Ma'ruf agar kasus pembunuhan Brigadir J tidak terlacak.

Baca Juga: Sidang Terdakwa Ferdy Sambo, Pemuda Batak Bersatu Datangi PN Jaksel

"Saksi Ferdy Sambo memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” Jelas Jaksa Penuntut Umu.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X