Ini Dakwaan Terhadap Ferdy Sambo

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Senin, 17 Oktober 2022 | 16:51 WIB
Proses persidangan Ferdy Sambo. (YOUTUBE/PN Jaksel )
Proses persidangan Ferdy Sambo. (YOUTUBE/PN Jaksel )

Sulutzone - Salah satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs. mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri langsung ke luar rumah usai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saksi Adzan Romer berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Terdakwa Ferdy Sambo," baca jaksa membacakan surat dakwaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Kemudian saai itu juga Ferdy Sambo mengatakan kepada ajudannya kalau istrinya, Putri Candrawathi aman di dalam rumah.

Lalu Adzan Romer pun sempat masuk ke dalam dan bertemu Richard.

"Setelah itu Terdakwa Fedy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Saksi Putri Candrawathi yang berada di kamar dan membawa Saksi Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala Saksi Putri Candrawathi menempel di dada Terdakwa Ferdy Sambo,"terang jaksa.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Agustus 2022.

Dalam surat dakwaan disebutkan bila Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X