Penjabat Gubernur DKI Jakarta Dilantik Mendagri Tito Karnavian

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Senin, 17 Oktober 2022 | 10:20 WIB
 Suasana Mendagri Tito Karnavian melantik penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cryfianus Mambay, dan pelantikan penjabat Bupati Tolikara Marthen Kogoya di  Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/10/2022).  (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Suasana Mendagri Tito Karnavian melantik penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cryfianus Mambay, dan pelantikan penjabat Bupati Tolikara Marthen Kogoya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

SULUTZONE - Penjabat Gubernur DKI Jakarta hari ini dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tito Karnavian melantik Penjabat Gubernur DKI Jakarta setelah masa kerja Gubernur Anies Baswedan berakhir.

Dilangsir dari PMJ News, inilah sosok Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang resmi dilantik.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Pelantikan digelar di Sasana Bakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Hadiri Sidang Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Jalani Sidang Terpisah

Pelantikan ini sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. Dengan pelantikan ini, pemberhentian dengan hormat keduanya disahkan.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabata 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian bunyi pelantikan yang dibacakan dalam prosesi.

Baca Juga: Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga Disidang Hari Ini

Dalam keppres yang dibacakan, para penjabat gubernur akan menjabat selama 1 tahun. Setelah pembacaan keppres, para penjabat gubernur mengucapkan sumpah dan janji jabatan. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X