SULUTZONE - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal kritik sejumpah pihak terhadap tuntutan 8 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi.
Diketahui, pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, sejumlah pihak protes atas tuntutan tersebut, termasuk pihak keluarga korban pembunuhan Brigadir J.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan Putri Candrawathi tidak berperan dalam eksekusi penembakan Yosua, tetapi dia mengetahui rencana tersebut.
Baca Juga: Kenapa Bharada E Dituntut 12 Tahun? Begini Penjelasan Jaksa
"Saya jelaskan dalam teori hukum pidana. Ada kesamaan kehendak dan niat antara para tersangka ini, tapi perannya beda," kata Fadil Zumhana seperti dilansir Sulutzone.com dari PMJ News. Rabu, 18 Januari 2023.
"Ibu Putri Candrawathi itu ada di dalam kamar, dia tidak ikut melakukan apa-apa, tapi mengetahui tentang cerita rencana pembunuhan itu," lanjutnya
Menurut Fadil, dalam tuntutan JPU tersebut Jaksa meyakini Putri Candrawathi sama dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang berada di lokasi penembakan tersebut tidak dapat berbuat apa-apa, tetapi mengetahui adanya rencana pembunuhan.
"Sama dengan Kuat Ma'ruf, Kuat Ma'ruf ada di lokasi itu, tapi dia tidak bisa berbuat apa-apa, tetapi dia mengetahui ada perencanaan," tuturnya.
Namun meskipun demikian, Jampidum menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan kepada hakim terkait putusan terhadap para terdakwa.
Menurut dia, Jaksa hanya memohon kepada majelis untuk menghukum terdakwa, namun keputusan itu berada di pihak majelis hakim.
"Menurut kami (tuntutan) delapan tahun untuk Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan ibu Putri Candrawathi ini menurut kami sudah tepat," ucapnya.
Baca Juga: Sopan Selama Persidangan Menjadi Alasan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
"Namun, tentang berapa nanti putusan hakim kami serahkan kepada hakim dan hakim tahu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan jaksa, tinggal hakim menilai alat bukti itu," imbuhnya.***