SULUTZONE - Rekomendasi LPSK terhadap Bharada E tidak dipertimbangkan JPU.
LPSK harapkan JPU beri keringanan bagi Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Tak pertimbangkan rekomendasi LPSK, JPU jatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E.
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer jadi Perhatian Pemerintah, Sejumlah Opsi Disiapkan, MenPAN RB: Sisi Kemanusiaan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias hadir dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa Bharada E dijatuhi tuntutan hukuman pidana selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah tuntutan Bharada E dibacakan, LPSK menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan hukuman pidana Bharada E yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” ujar Susilaningtias kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Hal tersebut dikatakan lantaran LPSK sudah menetapkan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk mengungkap kasus kejahatan.
Lebih lanjut, Bharada E juga disebut sudah menunjukkan konsistensi dan komitmennya memberikan keterangan untuk mengatakan yang sebenarnya dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Sama Dengan Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
“Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard Eliezer pengakuan dari Richard Eliezer kasus ini tidak akan terbuka ya,” ucap Susilaningtias.
Selanjutnya, Susi juga mengaku menyesalkan tuntutan JPU yang tidak mempertimbangkan penghargaan dari status Justice Collaborator milik Bharada E.