nasional

Benarkah PPKM Masa Pandemi Covid 19 Resmi Dihentikan, Cek Faktanya Disini

Sabtu, 31 Desember 2022 | 01:35 WIB
Benarkah PPKM Masa Pandemi Covid 19 Resmi Dihentikan, Cek Faktanya Disini

SULUTZONE - PPKM atau Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diterapkan dimasa pandemi Covid 19.

PPKM ini sendiri telah berlaku pada beberapa tahun ini saat virus Corona menghantam seluruh dunia.

Benarkah PPKM telah dihentikan? Simak penjelasan berikut ini yang dikutip sulutzone.com dari Antara.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Ratna Sari Dewi Soekarno, Ini Nama Aslinya Sebelum Menikah dengan Bung Karno

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," tulis Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 di Jakarta, Jumat.

Hal itu mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di tengah masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan lebih baik.

Baca Juga: Mengenal Romo Magnis Suseno, Sosok Saksi Ahli Filsafat Moral di Persidangan Bharada E

Pemulihan ekonomi berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Mendagri mengingatkan kepada kepala daerah dalam instruksinya itu bahwa penghentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Mendagri menginstruksikan kepala daerah dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus.

Baca Juga: Selang Sehari saja! Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri, Ini Alasan FS

Diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinasi.

Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya.

Termasuk melakukan asesmen indikator Covid 19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.

Baca Juga: Lirik Lagu Viral, Forever and For Always, oleh Shania Twain

Instruksi selanjutnya untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

Kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid 19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah.

"Dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka Covid 19 serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 pada wilayahnya masing-masing," kata Mendagri.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun! Nikmati Wisata Sabulan Sipatungan di Samosir

Berikutnya, kepala daerah selaku kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas.

Atau kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya.

Kepala daerah juga harus memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 9 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB