nasional

Loker PPPK Tenaga Teknis di KemenPAN RB, Ini Formasi dan Syarat-Syaratnya

Kamis, 29 Desember 2022 | 18:05 WIB
Loker PPPK Tenaga Teknis di KemenPAN RB, Ini Formasi dan Syarat-Syaratnya (MenPAN RB)

SULUTZONE - KemenPANRB membuka rekrutmen PPPK formasi tenaga teknis.

rekrutmen PPPK tenaga teknis tersebut berdasarkan Surat Pengumuman No. B/144/S.KP.01.00/2022 tentang Pengadaan PPPK Teknis di Lingkungan KemenPANRB Tahun Anggaran 2022.

Jumlah kebutuhan PPPK tenaga eknis tersebut sesuai dengan Keputusan MenPAN RB No. 322/2022.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2023, MenPAN RB: Fokus Pelayanan Dasar: Guru dan Tenaga Kesehatan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membuka kesempatan bagi 49 kebutuhan PPPK Teknis di lingkungan KemenPANRB.

Sebanyak 25 kebutuhan PPPK Teknis dibuka di unit kerja deputi dan 24 kebutuhan PPPK Teknis dibuka di unit sekretariat.

Berikut ini formasi kebutuhan PPPK tenaga teknis: 

Baca Juga: Ini Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023, Begini Penjelasan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas

- 6 tenaga teknis di unit kerja Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan

- 6 tenaga teknis di unit kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana

- 3 tenaga teknis di unit Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;

Baca Juga: Daftar CPNS, Wajib Urus SKCK, Ini Persyaratannya

- 10 tenaga teknis di unit kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik.

Sekretariat
- 3 tenaga teknis di Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB