nasional

Kasus Tewasnya Brigadir J, Ahli Albert Aries Sebut Hasil Tes Poligraf Belum Update

Kamis, 29 Desember 2022 | 14:47 WIB
Ahli Hukum Pidana, Albert Aries (PMJ News/Fajar)

SULUTZONE - Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 28 Desember 2022, Ahli hukum pidana, Albert Aries menyebut tes poligraf belum update. 


Albert Aries menyinggung soal hasil tes poligraf yang dijadikan sebagai alat bukti sah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Albert Aries menyampaikan Hal itu pada saat dihadirkan oleh pihak terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E sebagai saksi meringankan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Sulit Menemukan Kebahagiaan, Hotman Paris Ingin Pindah Ke Bangkok dan Jadi Biksu

“Ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai,” ujar Albert Aries dalam persidangan,.

Lebih lanjut Albert Aries menjelaskan bahwa tes poligraf belum digolongkan secara rinci sebagai alat bukti atau barang bukti dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lantaran belum adanya pembaruan mengikuti perkembangan zaman.

 

“Kita ketahui KUHAP ini dari tahun 1981 banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi, dan sebagainya,” ucap Albert.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Bharada E, Ahli Albert Aries Ungkap Alasannya Tidak Bisa Dipidana

Menurutnya, untuk hasil tes poligraf semestinya disampaikan oleh ahlinya sehingga berpeluang menjadi alat bukti yang sah.

“Tapi kedudukan yang sudah dibunyikan (disampaikan) tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah,” jelasnya.***

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB