SULUTZONE - Penasehat Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan salah satu Juru bicara (Jubir) RKUHP sebagai saksi ahli di persidangan.
Salah satu Jubir RKUHP itu yakni Ahli hukum pidana, Albert Aries, yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Albert Aries dihadirkan pihak terdakwa Bharada E sebagai saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Rabu, 28 Desember 2022.
Sebelum persidangan dimulai, Albert Aries mengklaim bahwa dirinya hadir dalam persidangan tersebut sebagai saksi ahli secara Pro Bono alias gratis.
Hal tersebut bermula saat penasihat hukum (PH) terdakwa Richard, Ronny Talapessy memperkenalkan saksi yang hadir kepada majelis hakim.
“Ahli yang kita hadirkan adalah ahli pidana yang merupakan pengajar hukum pidana Universitas Trisakti. Ahli juga sebagai salah satu anggota tim pembahas RKUHP dan juga sekaligus salah satu jubir (juru bicara) dari RKUHP atau KUHP yang baru,” tutur Ronny memperkenalkan saksi ke majelis hakim.
Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Kliennya Ferdy Sambo Hanya Berikan Perintah Hajar Bukan Tembak
Albert Aries kemudian turut memperkenalkan diri kembali sembari mengatakan bahwa dirinya hadir atau dihadirkan dalam persidangan tersebut secara pro bono alias gratis
“Sebelum saya menjawab pertanyaan dari Penasihat hukum, perkenankan saya menyampaikan saya hadir di sini majelis, secara pro deo pro bono, atau cuma-cuma, gratis,” ucap Albert.
Lebih lanjut, Albert Aries mengatakan bahwa dirinya hadir untuk memberikan keterangan dengan perspektif yang dapat menguntungkan pihak terdakwa Richard.
Baca Juga: Tegang! Kata 'Hajar' dan 'Tembak' Dikupas di Persidangan Pembunuhan Brigadir J
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap majelis hakim, perkenankan saya menyampaikan bahwa hakim dianggap paham hukum. Kehadiran saya di sini hanya untuk memberikan perspektif-perspektif yang sekiranya menguntungkan bagi Richard Eliezer,” tandasnya.***