Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer.
Baca Juga: Ingat Tanggal Lahirmu! Rezeki Pekerjaan Bisa Diketahui: Jadi Bos atau Bawahan: Kata Primbon Jawa
Berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes tersebut :
1. Masa kerja yang paling lama
Non-ASN harus sudah bekerja selama sekurang-kurangnya terakumulasi selama tiga tahun.
Baca Juga: Rezeki Datang Mendadak! Benda ini Wajib Kamu Simpan di Dompet Sebagai Magnet Uang: Kuku Termasuk!
2. Batasan usia pensiun
Ada dua kategori non-ASN yang dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil tergantung usia berdasarkan ketentuan RUU ASN tentang batas usia pensiun.
Dimana tenaga honorer kategori 1 harus berusia minimal 46 tahun dan harus berusia minimal 19 tahun.
Baca Juga: Loker di Perusahaan Nikel PT IMIP di Morowali, Lulusan SMA dan S1 Ayo Siapkan Berkasmu!
Maksudanya pada 1 Januari 2006, usia minimal untuk kategori 2 adalah 19 tahun dan usia maksimal 46 tahun.
3. Bekerja di bidang fungsional
Kesehatan, Pendidikan pertanian, administrasi dan penelitian.
Baca Juga: Sindrome Nok Nok Ramai di BMR, Ternyata ini Manfaat Bagi Anak-Anak: Nama Lainnya yaitu Latto-Latto
4. Kelengkapan administrasi