nasional

Kabar Gembira! Tenaga Honorer Bisa Diangkat jadi PNS, Berikut Syarat-Syaratnya untuk Diketahui!

Selasa, 27 Desember 2022 | 14:55 WIB
Kabar Gembira! Tenaga Honorer Bisa Diangkat jadi PNS, Berikut Syarat-Syaratnya untuk Diketahui! (Liza Savira)

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer.

Baca Juga: Ingat Tanggal Lahirmu! Rezeki Pekerjaan Bisa Diketahui: Jadi Bos atau Bawahan: Kata Primbon Jawa

Berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes tersebut :

1. Masa kerja yang paling lama

Non-ASN harus sudah bekerja selama sekurang-kurangnya terakumulasi selama tiga tahun.

Baca Juga: Rezeki Datang Mendadak! Benda ini Wajib Kamu Simpan di Dompet Sebagai Magnet Uang: Kuku Termasuk!

2. Batasan usia pensiun

Ada dua kategori non-ASN yang dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil tergantung usia berdasarkan ketentuan RUU ASN tentang batas usia pensiun.

Dimana tenaga honorer kategori 1 harus berusia minimal 46 tahun dan harus berusia minimal 19 tahun.

Baca Juga: Loker di Perusahaan Nikel PT IMIP di Morowali, Lulusan SMA dan S1 Ayo Siapkan Berkasmu!

Maksudanya pada 1 Januari 2006, usia minimal untuk kategori 2 adalah 19 tahun dan usia maksimal 46 tahun.

3. Bekerja di bidang fungsional

Kesehatan, Pendidikan pertanian, administrasi dan penelitian.

Baca Juga: Sindrome Nok Nok Ramai di BMR, Ternyata ini Manfaat Bagi Anak-Anak: Nama Lainnya yaitu Latto-Latto

4. Kelengkapan administrasi

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB