SULUTZONE - Hotman Paris ungkap sejumlah fakta terkait kasus narkoba Teddy Minahasa.
Diketahui, Teddy Minahasa menjadi tersangka atas kasus dugaan narkoba.
Kuasa hukum Teddy Minahasa Hotman Paris membuka sejumlah fakta tentang pencatutan nama dan otak dari dugaan kasus narkoba ini.
Baca Juga: Kasus Pornografi Dea OnlyFans, Humas PN Jaksel: Sudah Divonis
Hotman Paris yang menjadi pengacara dari Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan peredaran Narkotika mengklaim bahwa kliennya menjadi korban pencatatan nama.
“Jadi nama Teddy Minahasa hanya dicatut,” ujar Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 18 November 2022.
“Entah siapa otaknya ini,” tambahnya.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP Tersangka, Hotman Paris Ungkap Hal Ini
Menurut Hotman Paris, alasan ini berdasarkan temuan barang bukti Narkotika seberat 5 kg yang berada di Kejaksaan.
Barang bukti narkotika seberat 35 kg tersebut sudah dimusnahkan yang disaksikan media massa dan pejabat, serta tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
“Bahwa yang dihancurkan itu adalah 35 kg narkoba, karena jumlahnya 40 kg. 5 kilo lagi itu masih ada utuh ini semua berita acara pemeriksaan. Jadi 40 kg itu ada semua ada di Bukittinggi dan tidak pernah nyampai ke Jakarta,” ucap Hotman Paris. (***)