SULUTZONE - Berkas perkara kasus dugaan peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah.
Ade Sofyansah mengatakan pengembalian berkas perkara Irjen Teddy Minahasa itu karena dinilai belum lengkap.
"Kalau TM (Teddy Minahasa) 10 November kemarin P18 dan P19 kemarin," ujar Ade Sofyansah. Jumat, 18 November 2022.
Baca Juga: Bikin Merinding! Simak Puisi Natal 'Quo Vadis, Domine' Tentang Pembebasan dan Merawat Alam
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Berkas tersebut saat ini masih diteliti kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas tersebut. Dimana kejaksaan membutuhkan waktu untuk menganalisa 14 hari yang akan berakhir Jumat (18/11/2022) besok.
"Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap I berkas yang telah kita serahkan, yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari," ungkap Zulpan. Kamis, 17 November 2022.***
Artikel Terkait
Netizen Sebut, Brigita Lasut 'Utusan Tuhan' Untuk Rakyat Kecil
Natal Tak Lama Lagi, Ini Update Harga Bahan Pokok Terbaru
BEJAT! Oknum Guru di Bekasi Cabuli 3 Siswi SD, Motifnya Bikin Geram
Video Mati Suri yang Viral! Ternyata Ini Penyebab Urip Saputra Buat Skenario Meninggal Hidup Lagi
Kasus Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Panggil Oknum Anggota DPRD ini
Twibbon Harla ISNU Indonesia ke-23: ayo Download dan Gunakan
Fenomena Anak-Anak Zaman Sekarang Pelaku Utama Kejahatan, Begini Penjelasan Polisi
Viral Foto Ibu Negara Iriana Jokowi Dihina, Permintaan Maaf Kharisma Jati Disorot Netizen
Kabar Gembira Yang Ingin Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024, KPU RI mulai Lakukan Perekrutan, Simak Jadwalnya
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Buka-Bukaan Terkait Narkoba Tukar Tawas, Simak Selengkapnya