Sebelumnya, majelis Hakim juga telah menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa mantan Kadiv Propam Irjen. Pol. Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan menolak keberatan dari Putri Candrawathi, serta memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara.
Baca Juga: Viral! Nikita Mirzani: Kalian Jahat Semua disini, Kalian enggak Punya Hati Nurani
“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ucap Wahyu Iman Santosa. (***)