SULUTZONE - sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kali ini tentang pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Kuat Maaruf dan Ricky Rizal.
Diketahui, sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyeret berbagai pihak yaitu Ferdy Sambo Cs.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Hanya Korban; Buktinya Sudah Makin Mengerucut
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan bahwa majelis Hakim menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Kuat Maaruf dan Ricky Rizal dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
“Mengadili, satu, menolak eksepsi nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa,” ucap hakim Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo Dkk yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, dipantau dari Jakarta, Rabu.
Kedua putusan sela tersebut dibicarakan secara terpisah oleh Wahyu Iman Santosa, tepat setelah pembacaan putusan sela eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan istrinya, yakni Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa! Hotman Paris: Tidak Benar di Hancurkan 40Kg: tapi Dituduh Campur Tawas
Selanjutnya, majelis Hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk hadir pada persidangan berikutnya, yakni tanggal 2 November 2022 dengan menghadirkan 12 orang saksi dari orang tua korban sampai dengan keluarganya.
“Untuk penasehat hukum, kami sampaikan agar saudara dapat berbagi karena persidangan antara terdakwa Ricky Rizal akan kami gabungkan dengan saudara Kuat Maaruf,” ucap Wahyu Iman Santosa.
“Artinya, pemeriksaan untuk saksi perkara terdakwa Ricky Rizal dengan Kuat Maaruf akan digabungkan karena saksinya sama, pada hari Rabu 2 November 2022,” kata Wahyu Iman Santosa menjelaskan.
Baca Juga: Pesan Orang Tua Brigadir J ke Bharada E sangat Menyesakkan Dada
sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) bergulir sejak 17 Oktober 2022. Kini, pada Rabu, 26 Oktober 2022, majelis hakim membacakan putusan sela.
Keputusan Hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.