60312 (Aktivitas Kantor Berita Swasta): Pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan berita oleh lembaga swasta.
Daftar KBLI Pendukung (Opsional)
Selain KBLI Utama, perusahaan pers dapat menambahkan kegiatan usaha penunjang berikut:
-
18111: Pencetakan Umum
-
58110: Penerbitan Buku
-
59112: Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi Oleh Swasta
-
73100: Aktivitas Periklanan
-
73202: Jajak Pendapat Opini Publik
-
74193: Aktivitas Desain Khusus Film, Video, Program TV, Animasi, dan Komik
-
82300: Penyelenggaraan Konvensi dan Pameran Bisnis (MICE)
-
85582: Pelatihan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kerja Perusahaan
Ketentuan Masa Transisi dan Verifikasi
Dewan Pers menegaskan bahwa penyesuaian KBLI ini menjadi syarat mutlak dalam proses pendataan perusahaan pers:
-
Media Baru: Wajib langsung menggunakan kode KBLI baru saat mengajukan verifikasi ke Dewan Pers.
-
Media Terverifikasi: Wajib menyesuaikan nomor KBLI lama ke KBLI baru paling lambat saat melakukan pemutakhiran status verifikasi.
Aturan ini diharapkan semakin memperjelas legalitas badan hukum pers di Indonesia serta mempermudah tata kelola administrasi media di era digital.
***