RINGKASAN BERITA
-
Aturan Baru Dewan Pers: Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 terkait pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan pers.
-
KBLI Utama Wajib: Setiap perusahaan pers wajib memiliki satu nomor KBLI Utama sesuai dengan media yang dikelola (cetak, radio, TV digital, atau kantor berita).
-
KBLI Pendukung Diizinkan: Media diperbolehkan memiliki KBLI pendukung seperti periklanan, penerbitan buku, MICE, hingga pelatihan TIK.
-
Syarat Verifikasi: Penerapan KBLI baru menjadi syarat mutlak bagi verifikasi perusahaan pers baru maupun pemutakhiran status media yang sudah terdata.
Baca Juga: Bukan Cuma Hura-hura, APM Rayakan HUT ke-5 Lewat Aksi Bersih Beach Walk Malalayang
JAKARTA, BeritaManado.com — Dewan Pers resmi memperbarui ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi perusahaan pers di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 01/SE-DP/VIII/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, pada 10 Agustus 2026.
Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan regulasi KBLI nasional dari pemerintah serta merespons perkembangan industri media yang semakin kompleks dan dinamis. Langkah ini sekaligus memperbarui Lampiran 1.1 Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Berdasarkan keputusan Rapat Pleno Dewan Pers ke-32 pada 27 Juli 2026, kini setiap badan hukum perusahaan pers diwajibkan memiliki satu KBLI Utama, namun diperbolehkan mencantumkan KBLI Pendukung sesuai dengan aktivitas operasional penunjang.
Daftar KBLI Utama Perusahaan Pers (Wajib)
Perusahaan pers wajib memilih satu nomor KBLI Utama yang menjadi pilar bisnis utamanya:
-
58120 (Penerbitan Surat Kabar): Mencakup penerbitan surat kabar (termasuk koran iklan) baik dalam format cetak, elektronik, digital, maupun analog.
-
58130 (Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala): Mencakup penerbitan jurnal, majalah, tabloid, terbitan berkala, dan jadwal siaran radio/TV.
-
60101 (Radio Analog): Penyelenggaraan penyiaran radio menggunakan sinyal analog.
-
60102 (Radio Digital): Penyelenggaraan penyiaran radio menggunakan sinyal digital.
-
60202 (Televisi Digital): Penyelenggaraan penyiaran televisi sinyal digital dan penyiaran pertunjukan teater langsung.
-
60311 (Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah): Pengumpulan dan penyebarluasan berita oleh instansi pemerintah.