nasional

PSI Lepas Tangan dari Kasus Grace Natalie, Bantuan Hukum Tidak Diberikan

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:05 WIB
Grace Natalia Tidak Diberi Bantuan Hukum PSI (Marlon/AI/Sulutzone)

Sulutzone.com -- Partai Super TBK (PSI) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, terkait kasus dugaan penyebaran potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menyatakan kasus yang menjerat Grace Natalie merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan sikap resmi partai.

“Secara kelembagaan, PSI tidak akan memberikan bantuan hukum. Apa yang dilakukan adalah tanggung jawab pribadi,” ujar Ahmad Ali kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Selasa (5/5/2026).

Meski demikian, PSI mengaku tetap memberikan dukungan moral kepada Grace Natalie sebagai rekan sesama kader partai.

Kasus ini mencuat setelah Grace Natalie bersama Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh gabungan sejumlah organisasi masyarakat Islam. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan video potongan ceramah Jusuf Kalla yang dinilai tidak utuh dan dianggap berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

Laporan itu disebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.

Pihak pelapor menilai potongan video yang diunggah di media sosial dapat memicu kesalahpahaman publik karena dianggap menghilangkan konteks asli isi ceramah JK.

Sementara itu, PSI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh politik nasional dan figur media sosial yang cukup dikenal masyarakat.

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB